Divonis Bebas Murni, Terdakwa Iryanto Sujud Syukur

Usai kliennya divonis bebas murni majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dan keputusannya inchracht, Dinalara Butar kuasa hukum terdakwa Iryanto akan menuntut perdata dan pidana aparat hukum yang disebut terbukti menjebak kliennya. 

Divonis Bebas Murni, Terdakwa Iryanto Sujud Syukur
istimewa

INILAH, Bandung - Usai kliennya divonis bebas murni majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dan keputusannya inchracht, Dinalara Butar kuasa hukum terdakwa Iryanto akan menuntut perdata dan pidana aparat hukum yang disebut terbukti menjebak kliennya. 

Hal itu dia sampaikan usai sidang Tipikor, Jumat (18/6/2021) dimana majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Irfandaru memvonis bebas murni terdakwa Iryanto dan meminta pihak aparat hukum mengembalikan barang sitaan berupa uang sebesar Rp70 juta, handphone dan lainnya.

"Usai hakim ketua Irfandaru memvonis bebas murni klien kami dan menyatakan bahwa Iryanto dijebak pada operasi tertangkap tangan (OTT) Tipikor pada Maret lalu oleh Sat Reskrim Polres Bogor. Kami juga akan menunggu apakah pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan mengajukan kasasi. Kalau sudah tetap keputusan hukumnya dan klien kami bebas murni, maka langkah kami selanjutnya menuntut secara perdata dan pidana aparat hukum yang terbukti menjebak Iryanto," tegas Dinalara kepada wartawan.

Baca Juga : Bima Sidak Malam, Dua Kafe Bandel Dikenai Sanksi Denda

Dia menerangkan, yang terbukti menerima uang dari pihak pemberi suap ialah pegawai DPKPP berinisial AB dan FS.

"Klien kami Iryanto tidak hanya terbukti tidak menguasai uang suap karena dia mengira isi amplop cokelat adalah gambar revisi syarat perizinan sebuah klinik yang dia minta kepada pemohon ijin, tetapi juga sangkaan atau pasal lainnya seperti pemerasan ataupun gratifikasi yang sebelumnya dituduhkan aparat hukum," terangnya.

Dinalara menuturkan, kliennya Iryanto beserta keluarga yang turut hadir dalam persidangan berterima kasih atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Baca Juga : PPDB Jalur Zonasi, Hari Pertama Beberapa Sekolah Sudah Full Kouta

"Rasa lelah karena setahun lebih kami menjalani sidang Tipikor, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung bisa memutuskan hukum secara adil. Kami  berterima kasih, bahkan klien kami menumpahkan rasa bahagianya dengan melaksanakan sujud syukur dan menangis di depan majelis hakim," tutur Dinalara.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani