DJP Jabar I Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif Rp3,29 Miliar ke Kejati Jabar
Tim Penyidik Kanwi DJP Jabar I menyerahkan tahap dua (tersangka dan barang bukti) yang diduga terlibat dalam faktur pajak fiktif ke Kejati Jabar.
“Penegakan hukum pidana perpajakan tetap dilakukan sebagai pengingat kepada seluruh wajib pajak agar selalu menaati ketentuan perpajakan dan tidak melakukan perbuatan pidana sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, khususnya terkait penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” pungkas Rahmad.***
Halaman :