DJP Jabar I Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif Rp3,29 Miliar ke Kejati Jabar

Tim Penyidik Kanwi DJP Jabar I menyerahkan tahap dua (tersangka dan barang bukti) yang diduga terlibat dalam faktur pajak fiktif ke Kejati Jabar.

DJP Jabar I Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif Rp3,29 Miliar ke Kejati Jabar
Dalam proses penyidikan tindak pidana kasus faktur pajak fiktif dengan tersangka G dan CJ, DJP Jabar I menyerahkan berkas perkara atas tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejati Jabar, Kamis 22 September 2022. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Tim Penyidik Kanwi DJP Jabar I menyerahkan tahap dua (tersangka dan barang bukti) yang diduga terlibat dalam faktur pajak fiktif ke Kejati Jabar.

Dalam proses penyidikan tindak pidana kasus faktur pajak fiktif dengan tersangka G dan CJ, DJP Jabar I menyerahkan berkas perkara atas tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejati Jabar, Kamis 22 September 2022.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jabar I Rahmad Wahyudi mengatakan, G bersama-sama dengan CJ selama kurun waktu masa pajak Februari 2017 sampai dengan Desember 2017 diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui wajib pajak PT DR.

Baca Juga : Tol Cibitung-Cilincing Percepat Kiriman JNE 

“Terhadap keduanya disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP untuk masa pajak Februari 2017 s.d. Desember 2017 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling
banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” ungkapnya.

Terkait modus operandi yang dilakukan tersangka, Rahmad menjelaskan G bersama-sama dengan CJ melalui PT DR diduga dengan sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Penerbitan faktur pajak PT DR tidak disertai dengan transaksi ekonomi berupa transfer barang/jasa, pembayaran dan/atau penerbitan tidak sesuai dengan progress pekerjaan yang sebenarnya.

“Tindak pidana tersebut diindikasikan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp3,29 miliar,” ujar Rahmad.

Baca Juga : WOM Finance Ajak Masyarakat Bijak dan Peka Memilih Perusahaan Pembiayaan

Ia pun mengungkapkan terkait perkara pidana ini telah disita sejumlah barang bukti yang turut diserahkan kepada JPU Kejati Jabar. Selanjutnya, tersangka G dan CP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani