Duh, Rp1 Miliar Duit Fee Bansos untuk Anggota BPK

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengakui menyerahkan uang Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Duh, Rp1 Miliar Duit Fee Bansos untuk Anggota BPK

INILAH, Bandung- Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengakui menyerahkan uang Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Uang itu berasal dari pungutan fee para vendor penggarap proyek bansos Covid-19.

Fakta persidangan itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengonfirmasi Matheus Joko ihwal aliran uang suap bansos Corona untuk Achsanul Qosasi. Dalam persidangan ini, Matheus Joko dihadirkan tim jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara.

Baca Juga : Timnas Indonesia kalah 0-4 dari Vietnam

"Apakah ada yang saudara berikan ke Achsanul Qosasih?," tanya Hakim Damis kepada Matheus Joko dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021)

"Ada. Saya berikan kepada orangnya beliau (Achsanul Qosasi), namanya Yonda, pada bulan Juli, dolar senilai Rp1 miliar, bentuknya dolar Amerika," ungkap Matheus Joko.

Matheus mengungkap bahwa Achsanul Qosasi merupakan seorang Anggota BPK. Matheus tak menjelaskan secara detail terkait apa uang itu diserahkan kepada Achsanul Qosasi. Ia hanya memastikan bahwa uang yang diserahkan itu atas perintah Plt Direktur PSKBS Kemensos, Adi Wahyono.

Baca Juga : BPKH Pastikan Dana Calon Haji yang Tertunda Keberangkatannya Aman

"Saya ambil dari uang pengumpulan biaya operasional. Saya diminta Pak Adi untuk menyerahkan. Saya serahkan langsung ke Yonda," pungkasnya.

Halaman :


Editor : Bsafaat