Ekonom: Potensi Pendapatan Pajak Karbon Capai Rp57 Triliun

Ekonom Bahana Sekuritas Satria Sambijantoro memperkirakan potensi pendapatan pajak karbon atau carbon tax pada tahun pertama implementasi akan mencapai sekitar Rp29 triliun sampai Rp57 triliun atau 0,2 persen sampai 0,3 persen dari PDB.

Ekonom: Potensi Pendapatan Pajak Karbon Capai Rp57 Triliun
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Jakarta- Ekonom Bahana Sekuritas Satria Sambijantoro memperkirakan potensi pendapatan pajak karbon atau carbon tax pada tahun pertama implementasi akan mencapai sekitar Rp29 triliun sampai Rp57 triliun atau 0,2 persen sampai 0,3 persen dari PDB.

Satria menyatakan potensi tersebut akan tercapai dengan asumsi tarif pajak yang dikenakan sekitar 5 dolar AS sampai 10 dolar AS per ton CO2 yang mencakup 60 persen emisi energi.

“Indonesia mungkin mulai menerapkan pajak karbon sebesar 5 dolar AS sampai 10 dolar AS per ton CO2 di tahun pertama dengan pendapatan pajak yang dihasilkan mencapai Rp26 triliun sampai Rp57 triliun,” katanya di Jakarta, Rabu (2/6).

Baca Juga : Sip! UMKM Jabar Pamerkan Produk di Nimbia

Satria mengatakan secara global terdapat 61 kebijakan penetapan harga karbon yang telah dilaksanakan atau dijadwalkan di 46 yuridiksi nasional dan 32 sub-nasional dengan tarif berkisar antara 1 dolar AS sampai 119 dolar AS per ton CO2.

Ia menyebutkan biasanya pendapatan yang dihasilkan digunakan untuk mendukung program energi bersih, menurunkan pajak dan mengkompensasi rumah tangga berpenghasilan rendah.

Sementara di Indonesia, penerapan pajak karbon sepertinya cenderung mengadopsi model emission-trading system atau ETS mengingat kepastian harga dan implementasi yang lebih mudah untuk mendukung defisit anggaran.

Baca Juga : Anggota DPR: Tingkatkan Digitalisasi Awasi Subsidi Elpiji 3 Kilogram

Berdasarkan studi Bank Dunia, pajak karbon domestik sebesar 30 dolar AS per ton CO akan mampu meningkatkan sumber daya lebih dari 1,5 persen terhadap PDB.

Halaman :


Editor : Bsafaat