Garut Buruh Tambahan TPS

KPU Kabupaten Garut sedang mempertimbangkan penambahan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2019. Penambahan tersebut untuk mengantisipasi warga terdampak bencana banjir Sungai Cimanuk dan reakti

Garut Buruh Tambahan TPS
INILAH, Garut - KPU Kabupaten Garut sedang mempertimbangkan penambahan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2019. Penambahan tersebut untuk mengantisipasi warga terdampak bencana banjir Sungai Cimanuk dan reaktivasi rel kereta api Cibatu-Cikajang.
 
Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri menyebutkan, pertimbangan penambahan TPS merupakan langkah antisipasi banyaknya warga korban terdampak bencana banjir Sungai Cimanuk yang direlokasi ke lokasi baru.
 
Selain itu, kemungkinan banyak warga direlokasi akibat program reaktivasi jalur kereta api Cibatu-Garut Kota yang gencar dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Mereka merupakan warga yang selama ini menghuni bantaran rel kereta api di sepanjang lokasi pembangunan reaktivasi jalur tersebut.
 
"Untuk memastikan perlu tidaknya penambahan TPS bagi warga korban bencana yang direlokasi, rencananya kita akan melakukan kunjungan ke lapangan untuk mendata," kata Junaidin didampingi Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data Dindin A Zaenudin kepada INILAH, Minggu (10/2/2019).
 
Sedangkan untuk memastikan perlu tidaknya penambahan TPS khusus bagi warga terdampak program reaktivasi kereta api Cibatu-Garut Kota-Cikajang, Dindin mengatakan, KPU akan melakukan kunjungan ke PT KAI dalam waktu dekat.
 
"Sampai sekarang program reaktivasi kereta api ini belum jelas dilakukan sebelum atau sesudah pemilu? Kalau ada relokasi, apakah dalam satu lokasi atau terpencar. Nah kita perlu mengetahui kepastiannya untuk antisipasi pelaksanaan pemilu nanti," kata Dindin.
 
Selain penambahan TPS, lanjut Didin, KPU juga sedang mempertimbangkan kemungkinan penambahan TPS khusus di Rumah Sakit Umum (RSU) dr Slamet Garut. Hal ini berkenaan data pasien masuk dan keluar.
 
Jumlah TPS di Kabupaten Garut yang sudah ditetapkan KPU untuk Pemilu 2019 mencapai 8.056 TPS yang tersebar di 442 desa/kelurahan dan 42 kecamatan. Sedangkan jumlah pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DTP) mencapai 1.895.779 pemilih.
 
Para pemilih didominasi warga berusia di bawah 40 tahun, terdiri usia kurang 20 tahun sebanyak 165.074 pemilih, usia antara 21-30 tahun 483.020 pemilih, dan usia 31-40 tahun sebanyak 410.512 pemilih.
 
Sisanya pemilih berusia antara 51 hingga 60 tahun lebih terdiri atas 251.595 pemilih dan berusia 60 tahun lebih sebanyak 226.075 pemilih.
 
Junaidin mengatakan, KPU Kabupaten Garut baru menerima 3.544.934 lembar surat suara untuk Pemilu 2019. Surat suara diterima per 8 Februari 2019, terdiri atas surat suara untuk pemilihan calon anggota DPR RI sebanyak 1.934.695 lembar dan sisanya untuk calon anggota DPRD Garut.
 
Rincian surat suara untuk calon anggota DPRD Garut terdiri atas Daerah Pemilihan (Dapil 1) sebanyak 415.665 lembar, Dapil 2 458.743 lembar,  Dapil 3 344.293 lembar, dan Dapil 4 391.538 lembar. 
 
"Jumlah surat suara ini sudah termasuk tambahan dua persen per-TPS (tempat  pemungutan suara), dan seribu cadangan untuk pemungutan suara ulang," kata Junaidin.
 
Jutaan lembar surat suara tersebut, kata Junaidin, sudah dicek dan disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan petugas kepolisian.


Editor : inilahkoran