GM Hotel PPH Jadi Tersangka, 2 Bos Laundry Sempat Kabur ke Pulau Sumatera

General Manager berinisial IK dan HRD Hotel PPH berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Alat Pelindung Diri (APD) di wilayah Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Cigudeg.

GM Hotel PPH Jadi Tersangka, 2 Bos Laundry Sempat Kabur ke Pulau Sumatera
Foto: Reza Zurifwan

Para tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 1 UU Nomor 18/2008 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp5 miliar.

"Kamu juga mengenakan  pasal 104 UU Nomor 32/2019 tentang Pengelolaan Lingkungan kepada para tersangka kasus pembuangan limbah B3 APD secara ilegal ini, dimana ancaman hukumannya minimal penjara satu tahun dan maksimal tiga tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar," lanjutnya. (Reza Zurifwan)
 

Baca Juga : PKS Kabupaten Bogor Siap Raih Kemenangan Pileg 2024

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani