GM Hotel PPH Jadi Tersangka, 2 Bos Laundry Sempat Kabur ke Pulau Sumatera

General Manager berinisial IK dan HRD Hotel PPH berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Alat Pelindung Diri (APD) di wilayah Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Cigudeg.

GM Hotel PPH Jadi Tersangka, 2 Bos Laundry Sempat Kabur ke Pulau Sumatera
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - General Manager berinisial IK dan HRD Hotel PPH berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Alat Pelindung Diri (APD) di wilayah Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Cigudeg.

Selain itu, bos dan manajemen usaha laundry PT AS berinisial IP dan AG juga menjadi tersangka. Sebelumnya, dua orang supir berinisial WD dan AR ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor di tempat pelariannya di DKI Jakarta.

"Setelah cukup barang bukti, Sat Reskrim Polres Bogor akhirnya menjadikan GM dan HRD Hotel PPH di Kota Tanggerang berinisial IK dan SS sebagai tersangka kasus pembuangan limbah B3 APD," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga : Kabupaten Bogor Perpanjang PPKM Berbasis Mikro hingga 8 Maret

Dia menerangkan, jajaran Sat Reskrim juga berhasil menangkap manajemen usaha laundry yang sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"DPO atas nama IP dan AG juga sudah berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten  Bogor setelah sempat kabur ke DKI Jakarta, Pulau Sumatera dan Kabupaten Cianjur sebelum akhirnya tertangkap," terangnya.

Dia menuturkan, jajarannya terus mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam pembuangan sampah B3 APD yang tidak sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga : Pulihan Pengedar Narkotika Diciduk, Dua Diantaranya 'Alumni' Lapas Pondok Rajeg

"Kami terus meminra keterangan pihak terkait dalam kasus pembuangan limbah B3 APD hingga tuntas termasuk pihak Pemkot Tanggerang, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tutur AKBP Harun.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani