Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pendiri Bangunan di Atas Trotoar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, tolak eksepsi terdakwa pendiri bangunan di atas trotoar, di Sukajadi, bernama Hendra Sastraw Husnandara

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pendiri Bangunan di Atas Trotoar

Adapu pada dakwaannya, Hendraw Sastra Husnandara dianggap JPU melanggar Pasal 406 dan 170 KUHPidana yang merusak tembok yang telah dibangun korban yakni Norman Miguna.

"Ini merupakan suatu tindak pidana, cuman harus dibuktikan untuk mencari fakta-fakta sebenarnya," ujarnya.

Seperti diketahui, lahan dengan luas 100 meter di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, tidak boleh didirikan bangunan sebagaimana tertuang di dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/.

Bangunan yang didirikan terdakwa sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada bulan Januari 2022 lalu. Namun, tak berselang lama, segel kembali dibuka Pemkot Bandung dengan alasan kemanusiaan sebab terdapat sejumlah orang yang mencari nafkah. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti