Hasil Pemeriksaan, Pengemudi Toyota Harrier Yang Tabrak Ojold Di Bandung Dalam Kondisi Mabuk

Polisi menjerat sopir Toyota Harrier, Satria Kusumah Wardana yang menabrak driver ojek online (Ojol) hingga tewas, dengan pasal berlapis.

Hasil Pemeriksaan, Pengemudi Toyota Harrier Yang Tabrak Ojold Di Bandung Dalam Kondisi Mabuk

INILAHKORAN, Bandung - Polisi menjerat sopir Toyota Harrier, Satria Kusumah Wardana yang menabrak driver ojek online (Ojol) hingga tewas, dengan pasal berlapis.

Penerapan pasal berlapis oleh polisi setelah dilakukan pemeriksaan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mengemudikan kendaraannya dalam keadaan mabuk.

"Setelah diperiksa, yang bersangkutan mengemudi tidak wajar, sehingga mencelakakan pengendara lain," ujar AKBP Eko Iskandar, Senin 1 April 2024.

Baca Juga : Pencarian Korban Tertimbun Longsor di Cipongkor Resmi Dihentikan, Tim SAR Bakal Tetap Lakukan Pantauan

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan ancaman enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta junto pasal 311 ayat 4 dan pasal 312 UU tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).

Sebelumnya, Seorang pengemudi ojek online (Ojol), tewas seketika usai kendaraanvroda duanya ditabrak mobil SUV di Jalan BKR depan Mesjid An-aNur Kec. Regol Kota Bandung, Sabtu, (30/3/2024), sekira jam 01.20 WIB.

Korban diketahui bernama Irwanto (43). Sementara pelaku yang menabrak kendaraannya bernama Satria Kusumah Wardana (30) warga Taman Rahayu, Desa Cigondewah Hilir Kec. Margaasih Kab. Bandung.

Baca Juga : Dadang Supriatna Sebut Pembangunan 6 Danau Buatan Bakal Dimulai Tahun Ini

Kejadian awalnya pelaku yang membawa kendaraan SUV Toyota Harrier nopol D-1489-SGR, menabrak korban di Jalan BKR. Namun setelah menabrak motor hingga korban tewas, pelaku tidak berhenti, melainkan pelaku berusaha kabur dengan menancap gas mobil, sehingga menyeret sepeda motor korban, Yamaha Jupiter nopol D-5928-MP hingga ke jalan Suryani depan Nana Rohana.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti