Hukum Menghadiri Undangan Makan Pasca Khitanan

KHITAN termasuk salah satu fitrah, yang menjadi ajaran para nabi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Hukum Menghadiri Undangan Makan Pasca Khitanan

KHITAN termasuk salah satu fitrah, yang menjadi ajaran para nabi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Lima hal termasuk fitrah: Khitan, mencukur bulu kemaluan, potong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memangkas kumis." (HR. Bukhari 5889 & Muslim 257).

Apakah disyariatkan untuk mengadakan walimah khitan? Ada khitan, ada walimah khitan. Dua hal yang perlu dibedakan. Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki. Walimah khitan hukumnya diperselisihkan ulama. Sebagian membolehkan, sebagian menilainya makruh.

Al-Hathab dalam Mawahib Al-Jalil menjelaskan,

Dalam Jami Ad-Dzakhirah dinyatakan, hukum mendatangi walimah ada 5 macam. (1) wajib mendatanginya, itulah walimah nikah. (2) dianjurkan mendatanginya, itulah hidangan makanan dengan mengundang tetangga untuk jalinan persaudaraan. (3) mubah mendatanginya, itulah walimah yang diadakan bukan untuk tujuan tercela, seperti walimah aqiqah untuk anak, walimah naqiah untuk menyambut orang yang datang dari safar, walimah wakirah untuk tasyakuran bangun rumah, atau walimah idzar untuk syukuran khitan, atau semacamnya.

Kemudian Al-Hathab menyebutkan pendapat lainnya, "Dalam kitab As-Syamil dinyatakan, Undangan walimah idzar untuk tasyakuran khitanan atau walimah naqiah untuk tasyakuran menyambut orang yang datang.., makruh untuk didatangi." (Mawahib Al-Jalil, 11/22)

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini, walimah khitan hukumnya mubah, karena murni terkait tradisi masyarakat dalam rangka menunjukkan kebahagiaan dengan adanya khitan. Sementara kita punya kaidah, "Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya"

Halaman :


Editor : upload