Kementerian Keuangan Sebut Anggaran Pendidikan 2023 Capai Rp612 triliun

Kementerian Keuangan menyebut anggaran pendidikan di tahun 2023 mencapai Rp612 triliun. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan, anggaran pendidikan akan mencapai Rp612 triliun pada tahun depan 2023.

Kementerian Keuangan Sebut Anggaran Pendidikan 2023 Capai Rp612 triliun
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan, anggaran pendidikan akan mencapai Rp612 triliun pada tahun depan 2023.

INILAHKORAN,Jakarta- Kementerian Keuangan menyebut anggaran pendidikan di tahun 2023 mencapai Rp612 triliun. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan, anggaran pendidikan akan mencapai Rp612 triliun pada tahun depan 2023.

Adapun nilai ini merupakan 20 persen dari anggaran belanja yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp3.061 triliun pada tahun depan. 

"20 persen itu bukan angka yang kecil, itu angka yang besar, Rp612 triliun itu diberikan kepada kementerian dan pemda (pemerintah daerah). Selain itu, ada juga yang kita buat menjadi dana abadi,” kata Suahasil, Senin 24 Oktober 2022.

Baca Juga : Soal Siap Jadi Capres 2024, Ganjar Pranowo Kena Teguran Lisan PDIP

Menurutnya, alokasi anggaran tersebut sejalan dengan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,”.

Dia melanjutkan, pemerintah akan mengalokasikan anggaran ini melalui berbagai macam pos, yang meliputi Kemendikbud, Kementerian Agama (Kemenag) dan transfer ke pemerintah daerah.

"Ada 545 pemda, terdiri atas provinsi, kabupaten dan kota, juga mendapatkan. Untuk menjalankan berbagai macam program, membayar gaji, memastikan kurikulum bagus terus dari waktu ke waktu,” kata Suahasil.

Baca Juga : Netty Aher: Prevelensi Stunting di Indonesia Masih Diatas  Batas WHO

Selain itu, juga dialokasikan untuk dana abadi pendidikan yang di kelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dimana hanya dana hasil pengelolaannya yang nantinya boleh digunakan.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto