KPU Jabar Tindak Lanjuti Pencatutan dan Data Ganda Pada Vermin Keanggotaan Calon Parpol Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti pencatutan nama termasuk data ganda dalam verifikasi administrasi (vermin) keanggotaan calon partai politik Pemilu 2024. Hal ini menyusul adanya laporan masyarakat melalui posko pengaduan dan temuan dari Bawaslu se-Jabar. 

KPU Jabar Tindak Lanjuti Pencatutan dan Data Ganda Pada Vermin Keanggotaan Calon Parpol Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti pencatutan nama termasuk data ganda dalam verifikasi administrasi (vermin) keanggotaan calon partai politik Pemilu 2024. Hal ini menyusul adanya laporan masyarakat melalui posko pengaduan dan temuan dari Bawaslu se-Jabar. /Rianto Nurdiansyah

INILAHKORAN, Bandung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti pencatutan nama termasuk data ganda dalam verifikasi administrasi (vermin) keanggotaan calon partai politik Pemilu 2024. Hal ini menyusul adanya laporan masyarakat melalui posko pengaduan dan temuan dari Bawaslu se-Jabar. 

Diketahui, sebelumnya terdapat 89 orang yang mengaku keberatan namanya dicatut dalam verifikasi administrasi anggota partai politik Pemilu 2024. Sehingga 89 orang tersebut mengadukan melalui posko pengaduan Bawaslu.
Selain itu, ditemukan juga 144.360 data keanggotaan ganda yang terdiri dari 20.414 orang ganda identik, 8.505 orang ganda satu partai dan 38.041 orang ganda antar partai. 
Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok mengatakan, sedikitnya ada 930.524 anggota dari 24 partai politik calon peserta pemilu 2024 yang diverifikasi oleh pihaknya. Jumlah tersebut cenderung lebih banyak disandingkan dengan provinsi lainnya.
Diketahui, dalam verifikasi keanggotaan sendiri diwajibkan setiap partai politik calon peserta Pemilu 2024 dapat menginput minimal 1000 data anggota. Di mana langkah pertama yang dilakukan KPU Jabar yaitu mengecek kesesuaian, antara data yang diinput oleh parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), baik itu nomor KTP dan KTA. 
"Kita memasuki fase tindak lanjut termasuk mengenai data keanggotaan yang ganda. Dan verifikasi apabila keanggotaan tersebut ada di dua partai. Lalu memastikan anggota partai tersebut memilih partai mana," ujar Rifqi, Kamis (1/9/2022). 
Sementara itu, Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq menambahkan vermin yang kedua akan dilaksanakan hingga 3 September mendatang. Pada tahap ini selain mengecek kesesuaian juga mengecek kegandaan. 
"Kita cek kemarin tanggal 26 Agustus yang ganda ekternal, satu nama tapi ada di beberapa partai. itu sekarang ini sedang ditindaklanjuti oleh parpol. Parpol kalau merasa bahwa dia anggotanya, dia harus membuat pernyataan. Jadi itu tindak lanjut sampai tanggal 3 September," katanya. 
Endun melanjutkan, pada 4 dan 5 September mendatang KPU di Kabupaten Kota se-Jabar akan melakukan klarifikasi terhadap surat pernyataan dari parpol tersebut. Karena itu, pihaknya mengimbau parpol untuk segera menindaklanjuti data kegandaan eksternal.
"Nanti kita panggil yang bersangkutan melalui partai, nanti dilakukan konfirmasi oleh KPU kabupaten kota. Sebenarnya partai mana," katanya.
Sedangkan terkait laporan masyarkat perihal pencatutan nama, Endun memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti. Untuk tahap pertama, masyarakat yang melaporkan namanya dicatut dalam keanggotaan parpol mengisi link pengaduan terlebih dulu.
"Kemudian kita klarifikasi langsung, apakah yang bersangkutan betul dicatut namanya. Kemudian juga dipastikan bahwa dia bukan keanggotaan partai politik tertentu. Kalau memang bukan, kemudian kita siapkan surat pernyataan," paparnya. 
Pihaknya akan mengumpulkan surat pernyataan tersebut hingga pekan pertama Desember 2022 mendatang. Melalui surat peryataan tersebut, nantinya KPU Jabar akan melaporkan kepada KPU RI.
Endun menambahkan, setelah diterima oleh KPU RI lalu akan dilaporkan kepada parpol yang melakukan pencatutan. 
"Karena yang bersangkutan masyarakat ini bukan anggota partai tapi dia dicatut, yang meng-input-nya waktu itu kan partai politik. Nanti yang menghapusnya juga partai politik," pungkasnya. (riantonurdiansyah) 


Editor : JakaPermana