Mahasiswa di Majalengka Nekat Jualan Hewan Langka di Facebook

INILAH, Majalengka – Seorang mahasiswa diamankan Polres Majalengka setelah diduga memperniagakan hewan langka diungkap. Transaksi jual beli diketahui melalui media sosial FaceBook (FB).

Mahasiswa di Majalengka Nekat Jualan Hewan Langka di Facebook
INILAH, Majalengka – Seorang mahasiswa diamankan Polres Majalengka setelah diduga memperniagakan hewan langka diungkap. Transaksi jual beli diketahui melalui media sosial Facebook (FB).
 
Tersangka, FN (22), dibekuk polisi setelah diduga melakukan penjualan hewan langka jenis Landak Jawa (Hystrix Javanica) dan Kukang (Nycticebus Javanicus). Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengungkapkan, FN diduga memperoleh hewan yang dilindungi itu dari pemburu.
 
"Tersangka memasarkan hewan langka itu dengan mengiklankan melalui media sosial FB secara Cash On Delivery (COD)," kata Mariyono didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M Wafdan Muttaqin kepada wartawan, Senin (12/11/2018).
 
Dalam prosesnya, calon pembeli akan menghubungi pelaku secara pribadi guna menentukan lokasi transaksi hewan tersebut. Calon pembeli selanjutnya mentransfer sejumlah uang sesuai kesepakatan.
 
Selain bertemu langsung di tempat yang dijanjikan, serah terima hewan pesanan juga dilakukan dengan memanfaatkan jasa pengiriman/kurir. Polisi sendiri membekuk pelaku di rumahnya di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, pada Sabtu (10/11/2018).
 
FN diduga menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. FN diketahui tergabung dalam komunitas pencinta satwa dan membeli satwa dari orang lain, kemudian disimpan serta dipelihara di rumahnya sendiri sebelum diperjualbelikan.
 
"Pelaku diduga mendapatkan hewan-hewan tersebut dari para pemburu," cetusnya.
 
Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti, di antaranya dua ekor Landak Jawa (Hystrix Javanica), seekor Kukang (Nycticebus Javanicus), berikut kandang besi, diamankan di Mapolres Majalengka. Hewan-hewan tersebut kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat.
 
Pelaku sendiri dijerat Pasal 21 dan Pasal 40 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksinya berupa pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
 
Sementara itu, Kepala BKSDA Wilayah Cirebon, Slamet Priambada menyatakan, pasca diserahkan kepolisian, hewan-hewan tersebut selanjutnya dilepasliarkan ke habitatnya. Sebelum itu, pihaknya akan lebih dulu mengecek kondisi kesehatan masing-masing hewan.
 
"Secara kasat mata, hewan-hewan ini tampak sehat dan agresif. Tapi, kami akan tetap cek kesehatannya di laboratorium," cetusnya.
 
Pihaknya belum dapat menentukan berapa lama hewan-hewan itu akan dilepasliarkan. Menurutnya, bila sudah dekat dengan manusia, prosesnya dimungkinkan terbilang lama.
 
Dia mengingatkan, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya‎ Alam melarang setiap orang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperjualkan satwa yang dilindungi. Pihaknya mengimbau masyarakat yang masih memelihara berbagai satwa langka agar menyerahkannya ke BKSDA Jabar.
 
Sejauh ini, sejumlah warga telah sukarela menyerahkan sejumlah hewan yang dilindungi, seperti Kakaktua Jambul Kuning, Nuri Bayan, Nuri Raja Ambon, Soa Soa Layar, Kadal Berjumbai, Landak Jawa, Trenggiling, dan Kukang Jawa.


Editor : inilahkoran