Menteri Agama: Menghina Simbol Agama Bisa Dipidana

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana karena berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

Menteri Agama: Menghina Simbol Agama Bisa Dipidana
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan doa dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia. (antara)

Di sisi lain, Kemenag hingga saat itu terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, forum kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.

Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

"Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif," kata dia. (antara)

Baca Juga : Kabar Baik dari Wisma Atlet, Pasien Sembuh Covid-19 Bertambah 171 Orang

Halaman :


Editor : suroprapanca