Pembakar dan Pembawa Bendera Tauhid Divonis Penjara 10 Hari

Dua terdakwa pembakar bendera bertuliskan kalimat toyibah/tauhid, dan satu terdakwa pembawa bendera bersangkutan dalam Acara Hari Santri Nasional (HS) 2018 di Balubur Limbangan Garut akhirnya divonis

Pembakar dan Pembawa Bendera Tauhid Divonis Penjara 10 Hari
INILAH, Garut - Dua terdakwa pembakar bendera bertuliskan kalimat toyibah/tauhid, dan satu terdakwa pembawa bendera bersangkutan dalam Acara Hari Santri Nasional (HS) 2018 di Balubur Limbangan Garut akhirnya divonis PN Garut dengan penjara selama sepuluh hari, dengan denda sebesar Rp2.000.
 
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan pihak penuntut agar masing-masing terdakwa divonis penjara selama dua minggu, dan denda Rp2.000.
 
Kedua terdakwa pembakar bendera ditengarai oknum anggota Barisan Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) Garut, yakni Mahmudin, dan Faisal Mubarok. Sedangkan terdakwa pembawa bendera yakni Uus Sukmana.
 
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Senin (5/11/18), masing-masing terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah membuat kegaduhan, seperti diatur pasal 174 KUHP yang menyebutkan:
 
"barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900".
 
Masing-masing terdakwa menyatakan menerima atas putusan vonis Hakim tersebut. Persidangan dengan terdakwa Mahmudin, dan Faisal berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB. Sedangkan persidangan dengan terdakwa Uus Sukmana mulai berlangsung sekitar pukul 10.50 WIB.
 
Persidangan sempat diwarnai sikap mengejutkan dari terdakwa Uus. Dia tiba-tiba menolak didampingi penasihat hukum tanpa memberikan alasan penolakannya. Padahal sebelumnya dia telah menandatangani surat kuasa didampingi penasihat hukum dalam persidangan tersebut.
 
Tak ayal, Hakim Tunggal Hasanuddin itu pun langsung mempersilakan sebanyak tujuh penasihat hukum Uus meninggalkan ruangan sidang.
 
Pelaksanaan sidang mendapatkan pengawalan ketat ratusan aparat Polri dan TNI. Polisi bahkan sejak sekitar pukul 06.00 WIB, memblokade akses masuk menuju gedung PN Garut mulai pertigaan Jalan Terusan Pembangunan-Jalan Terusan Merdeka persis depan Pasar Ciawitali hingga pertigaan Jalan Terusan Merdeka-Jalan Bojong Anggrek.
 
Sehingga suasana sekitar gedung PN Garut tampak cukup mencekam, dan menimbulkan banyak
pertanyaan warga pengendara yang terganggu pemblokiran jalan tersebut.
 
Menurut Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Polres Garut mengerahkan sebanyak 595 pasukan untuk pengamanan sidang perdana kasus pembakaran bendera tauhid hari itu. ”Saya harap sidang berjalan aman, dan apapun keputusan hasil sidang, masyarakat bisa menerimanya”, ujarnya. [gin]


Editor : inilahkoran