Pemkot dan ATR/BPN Sepakat Percepat Sertifikasi Aset Usai Rakor Bersama KPK RI

Untuk percepatan ini Kota Bogor akan melakukan sertifikasi K1 dengan status clean and clear agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari

Pemkot dan ATR/BPN Sepakat Percepat Sertifikasi Aset Usai Rakor Bersama KPK RI

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi pelayanan publik.

Kasatgas Pencegahan Wilayah II, Agus Priyanto mengatakan, kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat yang dibagi ke dalam tiga batch yang setiap batch diisi oleh kabupaten/kota untuk memaksimalkan dan optimalkan diskusi serta penyampaian materi pencegahan. Agus meminta agar kabupaten/kota di Jawa Barat menginventarisir K1 K2 K3. Dalam status yuridis sebuah bidang tanah dikelompokkan menjadi K1, K2, K3 dan K4.

K1 artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat. K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah, K3 artinya status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah dan K4 artinya tanah tersebut sudah memiliki sertifikat namun perlu perbaikan informasi pada peta.

Saat ini kata Agus, di Jawa Barat maupun kabupaten/kota di Jawa Barat baru mencapai 35 persen yang sudah disertifikasi dari total aset tanah di setiap wilayah. Ia menyebut bahwa target di tahun 2024 sertifikasi tanah seharusnya bisa mencapai 50 persen, namun dikarenakan kendala di beberapa daerah maka diundur hingga 2025.

"Untuk itu kegiatan tematik ini kami adakan dengan harapan Pemkot dan Kantor Pertanahan bisa saling rekonsiliasi  mencari kesepakatan, mencari titik temu berapa aset tanah daerah yang bisa menjadi produk sertifikat, sehingga ke.depan Pemda bisa menganggarkan untuk sertifikasi ini," terangnya.

Agus menyampaikan, KPK menerima laporan dari daerah-daerah terkait adanya gep koordinasi ataupun akselerasi, sehingga KPK membuat program tematik mempertemukan antara daerah dan Kantor Pertanahan.

"Kenapa KPK melakukan ini, karena salah satu penugasan KPK adalah melakukan koordinasi kepada instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi dan lainnya. Salah satu layanannya adalah ini. Sehingga tujuannya untuk juga untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.


Editor : Ahmad Sayuti