Penyebar Paham 'Sensen Rasul' Diancam 5 Tahun Penjara

Penyebar Paham 'Sensen Rasul' Diancam 5 Tahun Penjara
Polres Garut menangkap seorang warga yang menyebarkan paham Sensen Komara sebagai Rasul dan Presiden Indonesia ddi Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Dia kini diancam hukuman lima tahun penjara karena melanggar pasal makar dan penodaan agama.

INILAH, Garut-  Polres Garut menangkap seorang warga yang menyebarkan paham Sensen Komara sebagai Rasul dan Presiden Indonesia ddi Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Dia kini diancam hukuman lima tahun penjara karena melanggar pasal makar dan penodaan agama.

"Tersangka ini diancam kurungan penjara selama-lamanya lima tahun," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat jumpa pers kasus penangkapan tersangka penyebar paham Sensen sebagai presiden dan rasul di Markas Polres Garut, Selasa (18/6/2019).

Ia menuturkan, tersangka bernama Hamdani (48) warga Kampung Babakan Limus, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Garut, yang ditangkap setelah menyebarkan tulisan berisikan Sensen sebagai presiden, rasul dan juga Imam Negara Islam Indonesia.

Kepolisian, lanjut dia, terpaksa mengamankan tersangka karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat yang khawatir terjadi tindakan negatif dari masyarakat terhadap tersangka maupun keluarganya.

"Kami amankan untuk mengantisipasi reaksi warga yang dapat mengganggu keamanan di masyarakat," kata Kapolres.

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui telah menyebarkan selebaran kertas dan mengakui Sensen Komara sebagai rasul dan Presiden Indonesia.

Kapolres menyampaikan, tersangka telah menunjukan diri secara terang-terangan melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia seperti dijelaskan Pasal 156 a tentang penistaan agama dan Pasal 64 perbuatan pidana yang berulang.

Halaman :


Editor : Bsafaat