Perkara Prokes RS Ummi Diputus Pidana, Alma: Ini Pelajaran

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta angkat suara setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memutuskan perkara pidana test uji swab RS Ummi Kota Bogor pada Kamis (24/6/2021) lalu.

Perkara Prokes RS Ummi Diputus Pidana, Alma: Ini Pelajaran
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta. (Antara Foto)

INILAH, Bogor - Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta angkat suara setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memutuskan perkara pidana test uji swab RS Ummi Kota Bogor pada Kamis (24/6/2021) lalu.

Menurutnya bdalam proses persidangan di Pengadilan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim kemarin, tentunya berdasarkan fakta-fakta pemeriksaaan di depan persidangan melalui alat bukti, yaitu keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

"Ditambah dengan keterangan ahli, untuk mencari kebenaran materiil atas pelanggaran prokes yang telah terjadi di RS Ummi. Karena diketahui persoalan tersebut terjadi dikarenakan RS Ummi tidak kooperatif melaporkan mekanisme protokol kesehatan kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor," ungkap Alma kepada wartawan dalam keterangan tertulis pada Minggu (27/6/2021).

Baca Juga : Pemkab Bogor Ajak Generasi Millenial Melek Bahaya Narkoba

Alma melanjutkan, penjatuhan hukuman pidana tersebut adalah ultimum remedium atas suatu tindakan akhir penjatuhan sanksi bagi siapapun yang tidak patuh terhadap kebijakan Satgas Covid-19. 

"Untuk itu jadikan pelajaran bersama agar saling bekerjasama dalam pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 sebagai penyakit menular khususnya di Kota Bogor," tambahnya.

Alma juga mengatakan, pertimbangan Majelis Hakim PN Jakarta Timur mendasari keyakinan untuk memutuskan para terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal. 

Baca Juga : Bima Minta Double Track Diselaraskan Dengan Penataan Kawasan Batutulis

"Oleh karena itu marilah saling mengingatkan agar masyarakat patuh dengan kebijakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah berupa regulasi, itu semua dibuat untuk pengendalian wabah dengan tujuan melindungi kesehatan masyarakat, khususnya di Kota Bogor," pungkas Alma yang juga merupakan tim hukum Satgas Covid-19 Kota Bogor.
 


Editor : Bsafaat