Polisi Bandung Gencar Sosialisasikan Tilang Etle

Sosialisasi penindakan terhadap pelanggar lalu lintas masih dalam tahap sosialisasi di jajaran Polrestabes Bandung, Polresta Bandung, dan Polres Cimahi. Penindakan akan dilakukan menggunakan aplikasi smartphone Etle Mobile yang rencananya akan diberlakukan 1 Januari 2023 mendatang.

Polisi Bandung Gencar Sosialisasikan Tilang Etle
Sosialisasi penindakan terhadap pelanggar lalu lintas masih dalam tahap sosialisasi di jajaran Polrestabes Bandung, Polresta Bandung, dan Polres Cimahi. Penindakan akan dilakukan menggunakan aplikasi smartphone Etle Mobile yang rencananya akan diberlakukan 1 Januari 2023 mendatang.

INILAHKORAN, Bandung - Sosialisasi penindakan terhadap pelanggar lalu lintas masih dalam tahap sosialisasi di jajaran Polrestabes Bandung, Polresta Bandung, dan Polres Cimahi. Penindakan akan dilakukan menggunakan aplikasi smartphone Etle Mobile yang rencananya akan diberlakukan 1 Januari 2023 mendatang.

Penindakan pelanggaran dengan menggunakan Etle Mobile mengacu ke dasar hukum antara lain Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang tatacara pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan serta Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

"Untuk saat ini Polrestabes Bandung, Polresta Bandung, Polres Cimahi sudah memberlakukan penindakan pelanggaran dengan menggunakan sistem Etle Mobile (aplikasi smartphone)," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi, Sabtu (3/12/2022).

Ibrahim mengatakan, teknis tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), merupakan system penegakan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi.

"Dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera atau alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secata otomatis," kata dia.

Saat ditanya tilang manual masih bisa diberlakukan, Ibrahim menjelaskan, Sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST : 2264/X/HUK.6.6./2022, tanggal 18
 Oktober 2022, tentang Dakgar lantas tidak menggunakan tilang manual, hanya menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar. Sebelum TR tersebut ada perubahan maka untuk tilang manual tidak bisa dilaksanakan.

"Capture pelanggaran yang dilakukan oleh petugas polisi dilapangan dengan mengguanakan HP yg dilengkapi dengan aplikasi etle mobile lodaya sudah berlaku di wilayah hukum Polda Jabar dan jajaran," katanya.

Jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE statis diantaranya, 1. Pelanggaran APILL/Traffic Light (Menerobos lampu merah, marka), 2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, 3. Menggunakan ponsel saat berkendara, 4. R.2 berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, 5. Pelanggaran R.2 memasuki jalur cepat, 6. Pelanggaran tidak menggunakan helm, danterakhir 7. Pelanggaran batas kecepatan.
 
"Sedangkan jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE Mobile (HP) seperti, tdak menggunakan sabuk keselamatan, pelanggaran APILL / Traffic Light (Menerobos lampu merah, marka), menggunakan ponsel saat berkendara,. R.2 berboncengan lebih dari 1 (satu) orang,Pelanggaran R.2 memasuki jalur cepat,Pelanggaran tidak menggunakan helm,Pelanggaran batas kecepatan, melawan Arus, melanggar Rambu (tatacara Parkir) dan Pemberitahuan KTMDU (Pengesahan STNK)," katanya.

Denda pelanggaran ETLE, lanjut Ibrahim, untuk tabel denda masih mengacu pada aplikasi e-tilang (sesuai denda yg tercantum dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan).

Titik lokasi kamera ETLE yang sudah ada di kota Bandung, ada 21 titik,
 adapun titik lokasi adalah :
1. Simpang Pasteur VA;
2. Simpang Pasteur VA (2);
3. Simpang Pasteur VB;
4. Simpang Dago – cikapayang VA;
5. Simpang Dago – cikapayang VB;
6. Simpang Surapati – Pahlawan VA;
7. Simpang Surapati – Pahlawan VB;
8. Simpang Ahmad Yani – Riau VA;
9. Simpang Ahmad Yani – Riau VB;
10.Simpang P. Pejuang – Turangga VA;
11.Simpang P. Pejuang – Turangga VB;
12.Simpang Asia Afrika – Otista VA;
13.Simpang Asia Afrika – Otista VB;
14.Simpang Lima Kosambi VB;
15.Simpang Pasirkoja – Soekarno Hatta VA;
16.Simpang Pasirkoja – Soekarno Hatta VB;
17.Simpang Buah Batu – Soekarno Hatta VA;
18.Simpang Buah Batu – Soekarno Hatta VA;
19.Simpang Kircon – Soekarno Hatta;
20.Simpang Gede Bage;
21.Cibiru.


Editor : JakaPermana