Puasa Syawal Digabungkan Senin-Kamis Kenapa tidak?

ADA yang bertanya, bolehkah menggabungkan niat puasa syawal dengan puasa senin-kamis ?

Puasa Syawal Digabungkan Senin-Kamis Kenapa tidak?
Ilustrasi/Net

Para ulama menyebutnya "at-Tasyrik fin Niyah" atau "Tadakhul an-Niyah" (menggabungkan niat). Terdapat kaidah yang diberikan para ulama dalam masalah menggabungkan niat,

"Jika ada dua ibadah yang sejenis, yang satu maqsudah li dzatiha dan satunya laisa maqsudah li dzatiha, maka dua ibadah ini memungkinkan untuk digabungkan. (Asyru Masail fi Shaum Sitt min Syawal, Dr. Abdul Aziz ar-Rais, hlm. 17).

Dari kaidah di atas, beberapa amal bisa digabungkan niatnya jika terpenuhi 2 syarat,

Pertama, amal itu jenisnya sama. Salat dengan salat, atau puasa dengan puasa. Kedua, ibadah yang maqsudah li dzatiha tidak boleh lebih dari satu. Karena tidak boleh menggabungkan dua ibadah yang sama-sama maqsudah li dzatiha.

Dari keterangan di atas, puasa syawal termasuk ibadah maqsudah li dzatiha sementara senin-kamis laisa maqsudah li dzatiha. Sehingga niat keduanya memungkinkan untuk digabungkan. Dan insyaaAllah mendapatkan pahala puasa syawal dan puasa senin-kamis.

Dari Umar bin Khatab radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan." (Muttafaq alaih)


Editor : Bsafaat