Satpol PP Kota Bandung Siap Amankan Aset Lahan Kebun Binatang, Tinggal Tunggu Arahan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung tengah menunggu surat dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tindak lanjut pengamanan aset lahan Kebun Binatang Bandung. 

Satpol PP Kota Bandung Siap Amankan Aset Lahan Kebun Binatang, Tinggal Tunggu Arahan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung tengah menunggu surat dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tindak lanjut pengamanan aset lahan Kebun Binatang Bandung. /foto: INILAH-Yogo Triastopo
INILAHKORAN, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung tengah menunggu surat dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tindak lanjut pengamanan aset lahan Kebun Binatang Bandung. 
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu rekomendasi teknis untuk menentukan langkah selanjutnya dalam mengamankan aset lahan tersebut. 
"Badan Aset sudah melayangkan peringatan ketiga. Dari bidang aset akan merekomendasikan teknis untuk melakukan tindakan selanjutnya. Salah satunya, pengamanan aset punya pemkot," kata Rasdian Setiadi pada Rabu 10 Agustus 2022.
Merujuk pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2011, Satpol PP menjadi OPD yang memiliki kewenangan dalam menertibkan aset daerah salah satunya dengan cara melakukan penyegelan aset
Meski begitu menurut Rasdian Setiadi, Satpol PP Kota Bandung memiliki beberapa opsi dalam melakukan pengamanan aset lahan yang saat ini digunakan Kebun Binatang Bandung. 
"Jadi Satpol sendiri tidak akan langsung menyegel, bisa jadi penghentian kegiatan sementara atau lainnya. Kita ada rapat dulu. Nanti kita undang dari pihak aset, dari koordinator pengawasan Satpol, PPNS, Reskrim, kejaksaan, dan badan hukum," ucapnya. 
Rasdian menyebut, bahwa saat ini pihaknya juga tengah menunggu proses yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung terkait kepemilikan lahan sebelum melalukan pengamanan dan penyegelan. 
"Dalam rapat itu kita turut membahas, kalau masih dalam gugatan, apakah pemerintah kota dan satpol bisa langsung melaksanakan pengamanan aset berupa penghentian kegiatan sementara atau penyegelan atau tidak. Dan mungkin ditunda dulu sampai putusan," ujar dia. 
Terkait nasib satwa di Kebun Binatang Bandung apabila dilakukan pengamanan, pihaknya mengungkapkan sudah membahas dalam rapat sebelumnya yang dihadiri oleh badan konservasi. 
"Kalau seandainya nanti dilakukan penghentian kegiatan atau penyegelan atau dalam istilah kita itu pengamanan aset pemerintah, itu tanggung jawab pengelola kebun binatang. Kan ada yang mengelola pihak ketiganya. Nah itu saya kurang monitor," tandasnya. *** (Yogo Triastopo) 


Editor : JakaPermana