Soal Moratorium Pendaftaran Pinjaman Daring Terbaru, Begini Penjelasan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan alasan melakukan moratorium atau tidak menerima pendaftaran fintech pinjaman daring (peer to peer lending) baru selama lebih dari setahun terakhir.

Soal Moratorium Pendaftaran Pinjaman Daring Terbaru, Begini Penjelasan OJK

Tentu dibalik semua kemudahan tersebut, lanjut Riswinandi, banyak hal yang harus menjadi perhatian bagi masyarakat, terutama terkait pemahaman mengenai platform yang terdaftar dan berizin di OJK.

Dengan segala kemudahan meminjam dana secara daring, masyarakat tentunya harus berhati-hati jika tidak ingin terjebak fintech ilegal yang merugikan masyarakat sendiri. Status ilegal tersebut untuk membedakan operasionalnya dengan platform yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.

"Di lapangan kami melihat bahwa kondisi masyarakat ada yang memang sedang membutuhkan dana dan juga melihat peluang kemudahan yang ditawarkan oleh platform ilegal. Tanpa disadari secara sistem, platform ilegal ini dapat mengambil data-data pribadi seperti nomer telepon, foto, video, dan berbagai hal yang tersimpan di ponsel konsumen," ujar Riswinandi.

Baca Juga : Menko Airlangga Sebut Digitalisasi Jadi Kendaraan Menuju Ekonomi Baru

Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang tersebut akhirnya menjadi ramai di publik, terutama pada proses penagihan. Hal itu tentu saja sangat berbeda dengan fintech legal yang hanya bisa melakukan akses terhadap tiga hal saja yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.

OJK juga secara periodik menampilkan daftar fintech P2P lending apa saja yang yang terdaftar dan berizin di OJK melalui website resmi OJK. Selain itu, kanal media sosial OJK juga digunakan untuk diseminasi informasi tersebut kepada publik. Oleh karena itu masyarakat yang hendak menggunakan jasa P2P, agar terlebih dahulu melakukan pengecekan ke website OJK.

Halaman :


Editor : Bsafaat