Terkait THR, Ridwan Kamil Meminta Pengusaha di Jabar Ikuti Arahan Pemerintah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta pengusaha di Jawa Barat dapat menjalankan arahan dari pemerintah terkait tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 ini. Yaitu dengan membayar lunas 100 persen tanpa potongan apapun.

Terkait THR, Ridwan Kamil Meminta Pengusaha di Jabar Ikuti Arahan Pemerintah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Humas Pemprov Jabar)

INILAH, Bandung- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta pengusaha di Jawa Barat dapat menjalankan arahan dari pemerintah terkait tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 ini. Yaitu dengan membayar lunas 100 persen tanpa potongan apapun.

Dia mengatakan, pemerintah pusat mewajibkan pembayaran THR tidak ditunda sedikitpun. 

"Laporkan kalau ada pelanggaran yang tidak penuh tentu kita akan wasitkan seadil-adilnya karena kita tahu situasi ekonomi belum pulih. Itu aja," ujar Ridwan Kamil, di Trans Luxury Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (12/4/2021).

Baca Juga : Ridwan Kamil: Saatnya Jabar Bergerak Mencakup Wilayah Lebih Luas

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat Rahmat taufik Garsadi mengatakan, perusahaan sebisa mungkin harus membayarkan THR tahun ini secara penuh. Namun, bilamana memang tidak mampu maka perusahaan harus membuktikan kondisi keuangan yang kurang baik dengan memberikan bukti neraca keuangan kepada pekerjanya. 

"Karena memang banyak perusahaan sudah tidak bisa apa-apa karena banyak juga yang sudah tidak bisa sampai produksi," ujar Taufik.

Dia berharap, pihak perusahaan harus bisa berkomunikasi secara baik dengan pekerjanya. Jangan sampai ada komunikasi yang tidak tepat karena khawatir menimbulkan konflik.

Baca Juga : Sip! 6.000 SIswa SMK di Jabar Dapat Pelatihan Keamanan Digital

"Kalau tidak bisa membayar ya terbuka lah. Apalagi kondisi perusahaan memang sekarang (tertekan) dengan kenaikan UMK seperti di Bekasi dan Karawang. Tapi kalau perusahaan besar ma bisa lah," ujarnya.

Halaman :


Editor : Bsafaat