Ternyata...Tak Hanya Sekali Pria Afganistan Ini Dicokok Polisi
Aa, seorang warga Afganistan, ternyata tak kapok-kapok berurusan dengan polisi. Berkali-kali dia bermasalah sehingga diamankan aparat penegak hukum.
Kepada tersangka Aa, kepolisian mengenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 20019 Tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Walaupun ia warga negara asing (WNA) dan mengantungi kartu UNHCR karena merupakan pengungsi, ia tetap kami kenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 20019 Tentang Peredaran Narkotika. Untuk selanjutnya, kami akan mengkomunikasikan hal ini dengan UNHCR," tutur AKBP Harun. (reza zurifwan)
Baca Juga : Sejumlah Aturan Dilonggarkan Oleh Pemkab Bogor
Halaman :