UMK Tinggi, 5 Perusahaan di Karawang akan Hengkang di 2019

Sejumlah perusahaan di Kabupaten Karawang akan hengkang dari wilayah ini imbas dari besarnya upah minimun kabupaten (UMK) yang diterapkan beberapa tahun terakhir.

UMK Tinggi, 5 Perusahaan di Karawang akan Hengkang di 2019
INILAH, Karawang - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Karawang akan hengkang dari wilayah ini imbas dari besarnya upah minimun kabupaten (UMK) yang diterapkan beberapa tahun terakhir.
 
Melalui surat keputusan No 561/Kep.1220-Yangbangsos/2018, Pemprov Jabar telah menetapkan besaran UMK 2019 tertinggi masih dipegang Kabupaten Karawang dengan besaran Rp 4.234.010. 
 
UMK 2019 Karawang itu, mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen dari UMK 2018.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto berpendapat, tingginya UMK ini, ada plus dan minusnya. 
 
Plusnya, tentu membuat para buruh sejahtera. Minusnya, bisa menjadi pemicu gelombang PHK karena banyak perusahaan yang kolaps.
 
"Sampai saat ini saja sudah ada 21 perusahaan yang tutup dan hengkang dari Karawang," ujar Suroto, Kamis (22/11/2018).
 
Dia menjelaskan, ke 21 perusahaan itu tutup dan memilih hengkang karena tidak bisa mengikuti tingginya UMK yang diterapkan di wilayah ini. Imbasnya, angka pengangguran jadi meningkat. 
 
Ada 22 ribu karyawan yang terpaksa menjadi korban PHK dengan kolapsnya 21 perusahaan tersebut.
 
Pihaknya juga mengkhawatirkan kenaikan UMK tahun depan. Sudah ada laporan, di 2019 lima perusahaan garmen akan meninggalkan Karawang. 
 
"Jika benar terjadi, maka akan ada 9.000 pengangguran baru lagi di tahun depan," seloroh dia.
 
Dia menambahkan, dampak yang paling besar dari kenaikan UMK ini dirasakan oleh perusahaan sektor tekstil, sandang dan kulit. Kalau sektor manufaktur, menurut dia, hingga kini masih bisa bertahan.


Editor : inilahkoran