3 Bocah Pengeroyok Haringga Divonis 3,5 Hingga 4 Tahun

Hakim tunggal pengadilan anak memvonis tiga pelaku anak hukuman tiga tahun hingga empat tahun penjara sebagai pengeroyok Haringga. Ketiganya bersalah melanggar pasal 170, juncto pasal 55 ayat (2) ke-3

3 Bocah Pengeroyok Haringga Divonis 3,5 Hingga 4 Tahun
INILAH, Bandung- Hakim tunggal pengadilan anak memvonis tiga pelaku anak hukuman tiga tahun hingga empat tahun penjara sebagai pengeroyok Haringga. Ketiganya bersalah melanggar pasal 170, juncto pasal 55 ayat (2) ke-3 KUHPidana, juncto UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak sebagaimana dakwaan kedua.
 
Vonis dijatuhkan dalam sidang putusan kasus pengeroyokan yang menewaskan suporter Persija itu, di ruang anak PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RW Martadinata, Selasa (6/11/2018).
 
Ketiga anak dihadirkan dalam sidang yang dibuka untuk umum, mereka yakni SH, AR dan TD. Selama pembacaan fakta persidangan, ketiga anak yang mengenakan koko putih dan peci hitam terus tertunduk, sambil terisak menahan tangis.
 
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Suwanto menyatakan ketiga pelaku anak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
 
"Menjatuhkan hukuman terhadap anak satu (SH) hukuman empat tahun penjara, anak dua (Ar) hukuman empat tahun, dan anak tiga (TD) hukuman tiga tahun enam bulan penjara," katanya.
 
Sebelum membacakan amar putusannya, majelis juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk yang memberatkan, perbuatan mereka meresahkan masyarakat, memperburuk citra suporter sepakbola, dan menimbulkan kesedihan serta duka mendalam bagi keluarga korban.
 
Sementara untuk yang meringankan, mereka belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, berjanji tidak akan mengulanginya, masih muda, dan belum pernah dihukum.
 
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bandung, yakni lima tahun untuk SH dan AR, serta tuntutan empat tahun untuk TD. Atas putusan tersebut, baik pelaku anak, tim kuasa hukumnya serta JPU sama-sama mengambil sikap pikir-pikir.


Editor : inilahkoran