Aparat Beneran Bekuk Polisi Gadungan di Soreang
Tiga orang polisi gadungan yang melakukan penodongan dan pemerasan di Jalan Raya Alfathu Soreang Kabupaten Bandung dibekuk unit Reserse Kriminak Polsek Soreang.
Hendra menyebutkan, salah satu korban sempat disetrum dengan menggunakan senter alat kejut listrik yang dibawa salah seorang pelaku.
Ketiga tersangka terancam dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (Dani R Nugraha)
Baca Juga : Begini Reaksi PGRI Jabar Soal Rencana Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Halaman :