Apindo Jabar Apresiasi SK Gubernur Jabar Terkait UMK 2024 Sesuai PP 51/2023

Terkait UMK 2024, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Pemprov tetap berpegang pada PP 51/2023 meski sejumlah daerah memberikan usulan yang bervariatif dan rekomendasi berbeda.

Apindo Jabar Apresiasi SK Gubernur Jabar Terkait UMK 2024 Sesuai PP 51/2023
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengapresiasi SK Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK 2024 itu sesuai dengan PP 51/2023. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Terkait UMK 2024, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Pemprov tetap berpegang pada PP 51/2023 meski sejumlah daerah memberikan usulan yang bervariatif dan rekomendasi berbeda.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengapresiasi SK Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK 2024 itu sesuai dengan PP 51/2023

Ning mengatakan, keputusan terkait UMK 2024 yang sesuai PP 51/2023 itu merupakan komitmen Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk taat aturan. Pasalnya, hal itu memiliki dampak luas terhadap dunia usaha yang di dalamnya termasuk para pekerja. Keputusan itu pun dinilai Apindo Jabar merupakan kepastian dan ketaatan hukum di Jabar. 

Baca Juga : Miliki 19 Ribu Agen Mumpuni, Solusi Digital Infomedia Kuasai Pangsa Pasar 38 Persen BPO 

"Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh dari jajaran kepala daerah di Jabar khususnya dan di luar daerah Jabar pada umumnya," kata Ning, Kamis 30 November 2023.

Menurutnya, pengusaha sempat khawatir karena beberapa kepala daerah yang mungkin demi kepentingan sesaat itu memilih untuk tidak menaati aturan dan melanggar hukum. Padahal, hal tersebut jelas mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha yang didalamnya termasuk pekerja dan para investor.

"Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka? Sehingga begitu mudah, terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku. Pengusaha dan para calon investor tentu mencatat perilaku yang seperti ini, dan menganggap daerah-daerah tersebut sebagai daerah yang tidak ramah investasi. Di satu sisi, mereka membutuhkan investor masuk ke daerah tersebut, namun di sisi lain mereka tidak menunjukkan keramahan investasi," tutur Ning.

Baca Juga : Inilah Pemenang West Java Journalist Competition 2023

Dia menjelaskan, pelanggaran seperti itu sudah seharusnya mendapatkan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri. Sebab, upaya itu justru membuat kegaduhan di dunia usaha. Lantaran, hal itu tidak kondusif hingga kehilangan produktivitas.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani