Awas, Jangan Mudah Bersumpah "Demi Allah"

UCAPAN sumpah "demi Allah", "demi Rasulullah" hampir sering terdengar dalam keseharian kita. Apakah ini melanggar ketentuan Allah Swt?

Awas, Jangan Mudah Bersumpah "Demi Allah"
Ilustrasi/Net

4. Kaffarotul Yamiin (denda sumpah)

Denda sumpah, jika seseorang bersumpah untuk sesuatu namun ia tidak jadi melakukannya, atau jika seseorang bersumpah untuk meninggalkan sesuatu lalu kemudian ia melakukannya, maka ia harus membayar denda untuk itu. Denda ini atas tidak terlaksanaanya sumpah itu. Denda ini diberikan agar ia tidak mendapat dosa atas sumpahnya itu.

" ..maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin. Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu." (al-maidah:9)

5. Sumpah kosong.

Sumpah kosong adalah sumpah yang diucapkan seseorang, sedangkan dia tidak berniat bersumpah. Seperti orang yang terbiasa mengucapkan "tidak, demi Allah" atau "ya, demi Allah".

Sebagian ulama ada yang menambahkan bahwa sumpah kosong adalah ketika seseorang bersumpah terhadap sesuatu yang iya yakini, dan ternyata sesuatu itu tidak seperti yang ia yakini. Misalnya seseorang memberikan kabar mengatakan: "demi Allah, si Fulan telah meninggal, tetapi ternyata yang ia maksudkan masih hidup."

Dalam hal ini, orang yang melakukan sumpah kosong itu tidak berdosa dan juga tidak dikenakan denda. Allah Swt berfirman: "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja,.."


Editor : Bsafaat