Bagaimana Jika Mantan Kalapas Sukamiskin Dijeblokan ke Sukamiskin?

Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pasrah jika KPK mengeksekusinya ke Lapas Sukamiskin. Namun, upaya pengajuan penahanan di luar Lapas Sukamiskin tetap dilakukan.

Bagaimana Jika Mantan Kalapas Sukamiskin Dijeblokan ke Sukamiskin?
INILAH, Bandung – Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pasrah jika KPK mengeksekusinya ke Lapas Sukamiskin. Namun, upaya pengajuan penahanan di luar Lapas Sukamiskin tetap dilakukan.
 
Kuasa hukum Wahid Husein, Firmauli Silalahi mengaku setelah bermusyawarah dengan Wahid memang akhirnya dia akan mematuhi jika KPK keukeuh mengeksekusinya ke Lapas Sukamiskin. 
 
"Di Sukamiskin juga nggak apa-apa, dia sudah pasrah," katanya saat dihubungi, Selasa (16/4/2019).
 
Walaupun begitu, Firmauli mengaku tetap akan mengupayakan agar kliennya itu tidak dieksekusi ke lembaga yang sempat dipimpinnya tersebut. 
 
"Pemberitahuan eksekusi kan setelah vonis. Nah saat itu kita ajukan ke KPK dan sudah kita siapkan (suratnya)," ujarnya.
 
Namun apapun hasilnya diserahkan ke KPK. Pihaknya tetap berupaya agar eksekusi penahanan untuk Wahid Husein di Rutan Kebonwaru. 
 
Firmauli menjelaskan, bukan tanpa alasan pihaknya mengajukan penahanan di Rutan Kebonwaru. Faktor psikologis utamanya, baik untuk Wahid ataupun untuk keluarganya. 
 


Editor : Zulfirman