Bawa Kabur DP Perumahan Ratusan Juta Rupiah, Seorang Perempuan di Kota Cirebon Dibui

Polres Cirebon Kota menangkap seorang perempuan yang menggelapkan uang DP perumahan terhadap seorang warga Yogyakarta

Bawa Kabur DP Perumahan Ratusan Juta Rupiah, Seorang Perempuan di Kota Cirebon Dibui
foti istimewa

Kapolres menambahkan, pada saat korban RN dan suaminya hendak melunasi, pelaku NP susah ditemui dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan. Akibatnya, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 750 juta rupiah.

Korban yang merasa ditipu pelaku, langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Alhasil, pelaku pun berhasil diringkus.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Eko Anggi Prasetyo menghimbau kepada masyarakat jika ingin bertransaksi pembelian rumah didalam prosesnya harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga dapat membantu apakah sertifikat tersebut asli atau palsu dan ada tidaknya sengketa.

"Kami harap masyarakat jeli terhadap sertifikat rumah atau tanah dan harus berhati-hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi," ucapnya. (Cesar Yudistira) 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti