Bejat...Pria Pamijahan Ini Ikat Mawar dengan Tali Pramuka, Bekap Mulutnya, Lalu Perkosa

AS ternyata tak hanya melakukan pencabulan anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Dia diduga melakukan perkosaan dengan cara yang mengerikan.

Bejat...Pria Pamijahan Ini Ikat Mawar dengan Tali Pramuka, Bekap Mulutnya, Lalu Perkosa
Aparat Polres Bogor melakukan olah TKP kasus dugaan pencabulan atau pemerkosaan di Pamijahan, Kabupaten Bogor.

INILAHKORAN, Cibinong – AS ternyata tak hanya melakukan pencabulan anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Dia diduga melakukan perkosaan dengan cara yang mengerikan.

Hal tersebut terungkap setelah aparat Satuan Reskrim Polres Bogor melakukan penyidikan. Dari situ, diduga AS melakukan aksi pemerkosaan dengan cara yang biadab.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKBP Siswo De Cuellar Tarigan, mengatakan dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, dan penggeledahan, pelaku AS ini sudah melakukan tindakan pemerkosaan anak di bawah umur itu sebanyak dua kali pada bulan Juli 2022. 

“Adapun kedua persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara mengikat tangan korban dengan tali kur pramuka dan membekap mulut korban sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan,” kata Siswo De Cuellar Tarigan.

Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umum yang dilakukan AS, baru diketahui orang tua korban, sebut saja Mawar (13), saat korban merasakan rasa sakit pada bagian perut.

Setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik diketahui Mawar, korban pencabulan terhadap anak di bawah umur, saat ini sedang mengandung atau hamil dengan usia janin selama tiga bulan.

“Atas kejadian tersebut orang tua korban pun menanyakan kepada anaknya perihal pelaku yang membuat dirinya hamil,” kata Siswo De Cuellar Tarigan kepada wartawan, Senin, 10 Oktober 2022.

Dari mulut Mawar kemudian diketahui bahwa pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu tak lain tak bukan adalah AS. Adapun AS adalah tetangga mereka sendiri.

Polisi pun langsung meringkus AS. Dia diamankan aparat Satreskrim Polres Bogor.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku atau tersangka AS terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan dan denda paling banyak Rp 5 milyar," tuturnya. (reza zurifwan)


Editor : Zulfirman