Tetangga Bejat di Pamijahan, Mawar Dicabuli Hingga Hamil Tiga Bulan

Seorang pria berinisial AS (40) diamankan Sat Reskrim Polres Bogor akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di sebuah desa di Kecamatan Pamijahan.

Tetangga Bejat di Pamijahan, Mawar Dicabuli Hingga Hamil Tiga Bulan
Polisi mengamankan AS, pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di sebuah desa di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

INILAH, Bogor – Seorang pria berinisial AS (40) diamankan Sat Reskrim Polres Bogor akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di sebuah desa di Kecamatan Pamijahan.

Kepala Satreskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umum yang dilakukan AS, baru diketahui orang tua korban, sebut saja Mawar (13), saat korban merasakan rasa sakit pada bagian perut.

Setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik diketahui Mawar, korban pencabulan terhadap anak di bawah umur, saat ini sedang mengandung atau hamil dengan usia janin selama tiga bulan.

Baca Juga : Plt Bupati Bogor Kaget, Temuan Kejari Bogor di Rumah Tersangka Sumardi

“Atas kejadian tersebut orang tua korban pun menanyakan kepada anaknya perihal pelaku yang membuat dirinya hamil,” kata Siswo De Cuellar Tarigan kepada wartawan, Senin, 10 Oktober 2022.

Dari mulut Mawar kemudian diketahui bahwa pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu tak lain tak bukan adalah AS. Adapun AS adalah tetangga mereka sendiri.

Polisi pun langsung meringkus AS. Dia diamankan aparat Satreskrim Polres Bogor.

Baca Juga : Inilah 14 Titik yang Diterjang Banjir Bandang dan Longsor di Kawasan Puncak Cisarua Tadi Malam

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman :


Editor : Zulfirman