Tetangga Bejat di Pamijahan, Mawar Dicabuli Hingga Hamil Tiga Bulan
Seorang pria berinisial AS (40) diamankan Sat Reskrim Polres Bogor akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di sebuah desa di Kecamatan Pamijahan.
“Pelaku atau tersangka AS terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan dan denda paling banyak Rp 5 milyar," tuturnya. (reza zurifwan)
Halaman :