Berbekal Alat Setrum, Polisi Ringkus 2 Pelaku Begal di Bandung

Polisi menangkap dua orang pelaku begal, yang kerap meresahkan warga. Kedua pelaku diketahui berinisial AAS (24) dan GR (23).

Berbekal Alat Setrum, Polisi Ringkus 2 Pelaku Begal di Bandung

Motor hasil rampasannya pun berhasil diamankan polisi.

"Modusnya, korban sedang mengendarai sepeda motor kemudian dipepet dan diberhentikan oleh pelaku, kemudian pelaku AAS langsung mengeluarkan alat setruman dan mengarahkannya kepada korban. Korban pun langsung melarikan diri sambil meninggalkan sepeda motor berikut kunci kontaknya sambil berteriak meminta tolong pada warga, sehingga warga pun datang menolong," katanya.

Kini kedua pelaku tengah mendekam dibalik jeruji besi. Keduanya dikenakan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Sudah kita amankan keduanya beserta barang bukti dua motor, sekarang masih ditahan di Polsek," pungkasnya. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti