BK DPRD Didesak Sanksi Ketua Komisi II

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, didesak agar turun tangan dan  memberi sanksi kepada Ketua Komisi II Mad Saleh. Hal itu terkait seringnya muncul dugaan kasus yang dilakukan oleh anggota dewan dari Fraksi PKB ini.

BK DPRD Didesak Sanksi Ketua Komisi II
Dokumentasi (maman suharman)

INILAH, Cirebon - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, didesak agar turun tangan dan  memberi sanksi kepada Ketua Komisi II Mad Saleh. Hal itu terkait seringnya muncul dugaan kasus yang dilakukan oleh anggota dewan dari Fraksi PKB ini.

Seperti diketahui, dugaan kasus suap atau gratifikasi yang dilakukan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Mad Saleh, akhir-akhir ini bermunculan. Mulai dari dugaan suap dari PT Chinli yang dibela Mad Saleh meski melanggar Perda, sampai dugaan permainan dengan PT Dumib atas sengketa revitalisasi Pasar Jungjang.

Dalam dugaan suap yang diterima Mad Saleh dari PT Dumib, jumlahnya mencapai Rp40 juta dengan bukti transfer ke rekening orang lain. Bahkan, Mad Saleh juga sebelum Lebaran Idul Fitri 2021 lalu, diduga menyebar surat permintaan THR ke perusahaan-perusahaan di Kabupaten Cirebon yang mengatasnamakan Komisi II.

Baca Juga : Bekasi Adakan Lomba Agustusan secara Daring, Apa Saja?

Atas seringnya muncul dugaan kasus tersebut, Ketua Lembaga Studi Daerah (Lesda) Abdurrohim meminta agar BK  bertindak. Hal itu dilakukan, supaya nama lembaga wakil rakyat ini tidak tercoreng oleh oknum-oknum anggota DPRD yang memanfaatkan jabatan mereka di masyarakat.

"Ini harusnya BK bertindak, beri sanksi Ketua Komisi II Mad Saleh. Sebab, sudah banyak dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Mad Saleh. Jadi BK jangan diam saja dong. Ini kan menyangkut harga diri dan kehormatan lembaga DPRD," kata Rohim, Senin (16/8/2021).

Jika tetap dibiarkan, kata dia, tentunya akan menjadi preseden buruk bagi DPRD Kabupaten Cirebon. Dirinya khawatir, akan semakin banyak lagi oknum anggota dewan lain yang memanfaatkan jabatan mereka, untuk melakukan hal sama.

Baca Juga : Diwarnai Satu Meninggal, Kasus Aktif Covid-19 di Garut Turun Jadi 439 

Apalagi, lanjutnya, dugaan kode etik atau bahkan mengarah ke pidana sangat jelas. Dan dugaan kasus yang dilakukan Mad Saleh, sudah berturut-turut. Sehingga membuat resah dan tentunya mencoreng nama lembaga yang konon, kata Rohim, adalah sebagai wakil rakyat di daerahnya.

Halaman :


Editor : suroprapanca