Bolehkah Iktikaf Selain Ramadan dan Tanpa Puasa?

"Yang nampak benar bagi saya, bahwa manusia jika itikaf pada selain Ramadhan, hal itu tidaklah diingkari berdasarkan dalil bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengizinkan Umar bin Al Khathab menepati nazarnya.

Bolehkah Iktikaf Selain Ramadan dan Tanpa Puasa?
Ilustrasi/Net

DALAM hal ini terjadi khilafiyah, Syaikh Utsaimin berkata:

"Yang nampak benar bagi saya, bahwa manusia jika itikaf pada selain Ramadhan, hal itu tidaklah diingkari berdasarkan dalil bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengizinkan Umar bin Al Khathab menepati nazarnya.

Seandainya nazar tesebut makruh atau haram, niscaya Beliau tidak akan mengizinkan memenuhi nazarnya. Tetapi, kami tidak menuntut setiap orang untuk beritikaf pada bulan apa saja semaunya dia, bahkan kami katakan sebaiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Baca Juga : Kisah di Balik "Demonya" Para Istri Nabi

Seandainya Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam mengajarkan Itikaf selain Ramadhan, bahkan diluar 10 hari terakhir adalah sunah dan berpahala, niscaya Beliau akan menjelaskan kepada umat sehingga umat mengerjakannya." (Syarhul Mumti, 6/164. Mawqi Ruh Al Islam)

Hadits yang dimaksud oleh Syaikh Utsaimin, yakni Dari Ibnu Umar, bahwa Umar bin Khatab berkata:

"Wahai Rasulullah, saya bernazar pada masa jahiliyah untuk itikaf pada malam hari di masjidil haram." Beliau bersabda: "Penuhi nazarmu." (HR. Bukhari No. 1927, 1937,1938)

Baca Juga : Kisah Jabir dan Istrinya Menjamu Para Sahabat

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

Halaman :


Editor : Bsafaat