Bolehkah Iktikaf Selain Ramadan dan Tanpa Puasa?
"Yang nampak benar bagi saya, bahwa manusia jika itikaf pada selain Ramadhan, hal itu tidaklah diingkari berdasarkan dalil bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengizinkan Umar bin Al Khathab menepati nazarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
DALAM hal ini terjadi khilafiyah, Syaikh Utsaimin berkata:
"Yang nampak benar bagi saya, bahwa manusia jika Itikaf pada selain Ramadhan, hal itu tidaklah diingkari berdasarkan dalil bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengizinkan Umar bin Al Khathab menepati nazarnya.
Seandainya nazar tesebut makruh atau haram, niscaya Beliau tidak akan mengizinkan memenuhi nazarnya. Tetapi, kami tidak menuntut setiap orang untuk beritikaf pada bulan apa saja semaunya dia, bahkan kami katakan sebaiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Seandainya Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam mengajarkan Itikaf selain Ramadhan, bahkan diluar 10 hari terakhir adalah sunah dan berpahala, niscaya Beliau akan menjelaskan kepada umat sehingga umat mengerjakannya." (Syarhul Mumti, 6/164. Mawqi Ruh Al Islam)
Hadits yang dimaksud oleh Syaikh Utsaimin, yakni Dari Ibnu Umar, bahwa Umar bin Khatab berkata:
"Wahai Rasulullah, saya bernazar pada masa jahiliyah untuk Itikaf pada malam hari di masjidil haram." Beliau bersabda: "Penuhi nazarmu." (HR. Bukhari No. 1927, 1937,1938)
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:
Maka, pada perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kepadanya (Umar) untuk memenuhi nazar, merupakan dalil bahwa berpuasa bukanlah syarat bagi sahnya Itikaf, mengingat bahwa tidak sahnya berpuasa malam hari. (Fiqhus Sunnah, 1/478)
Inilah pendapat Ali, Ibnu Masud, Al Hasan Al Bashri, Asy Syafii, dll. Sedangkan Aisyah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Said bin Al Musayyib, Urwah bin Zubeir, Az Zuhri, Al Auzai, Malik, Abu Hanifah, menyatakan bahwa Itikaf tidak sah tanpa berpuasa. (Ibid, 1/479)
Faktanya, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah Itikaf pada bulan Syawwal, yaitu 10 hari terakhir bulan Syawwal, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dalam kitab Shahihnya. Maka, pandangan yang lebih kuat adalah bahwa Itikaf tetap sah dilakukan tanpa puasa dan sah pula di luar Ramadhan.
Jika ditambah puasa maka itu afdhal. Wallahu Alam. [Ustadz Farid Nu'man Hasan]
Editor : Bsafaat

