Bolehkah Mengambil Untung hingga 1000 Persen dalam Berdagang?

BANYAK para pedagang yang ingin mendapatkan untung besar dari barang dagangannya. Itu hal yang manusiawi. Yang jadi soal, berdosakah meraup untung dengan jumlah yang sangat besar?

Bolehkah Mengambil Untung hingga 1000 Persen dalam Berdagang?
Ilustrasi/Net

Namun, jika seorang pedagang membeli barang pada saat murah, lalu disimpan hingga harga naik dan dijual pada saat itu sesuai dengan harga pasar, aksi ini tidak termasuk ihtikar dengan catatan: (1) tidak merugikan orang banyak, (2) tidak merusak harga pasar, (3) barang masih dijual pedagang lain.

Dalam Takmilat Al-Majmu’ dijelaskan, “Ihtikar yang diharamkan, yaitu: membeli barang pada saat harga naik dan ditimbun agar harganya lebih tinggi lagi. Adapun jika membeli barang pada saat harga murah (musim panen) lalu ditahan hingga harga naik dan dijual saat itu, tidaklah diharamkan.”

Mengenai harga jual yang lebih tinggi daripada harga saat dibeli adalah logis karena ada biaya operasional penyimpanan barang hingga saat barang dijual. Ini juga merupakan salah satu siasat dagang yang dibolehkan.

Baca Juga : Mukmin itu Berbeda dari Munafik

Kesimpulannya, menjual dengan keuntungan 10 kali lipat (1000%) dibolehkan. Saat membeli dengan harga murah lalu dijual dengan harga berlipat-lipat juga dibolehkan.

 

Sumber https://rumaysho.com/24702-apakah-berdosa-mengambil-keuntungan-hingga-1000.html

Baca Juga : Menjaga Mata Bikin Hati Sehat

Halaman :


Editor : Bsafaat