Bolehkah Mengambil Untung hingga 1000 Persen dalam Berdagang?

BANYAK para pedagang yang ingin mendapatkan untung besar dari barang dagangannya. Itu hal yang manusiawi. Yang jadi soal, berdosakah meraup untung dengan jumlah yang sangat besar?

Bolehkah Mengambil Untung hingga 1000 Persen dalam Berdagang?
Ilustrasi/Net

Tidak ada batasan maksimal persentase laba dari penjualan yang harus ditaati oleh para pedagang. Persentase laba diserahkan kepada kondisi perniagaan, pedagang, dan barang dengan tidak melupakan adab Islami, seperti: qanaah (merasa cukup), belas kasihan, dan tidak tamak.

Sangat banyak dalil-dalil yang mewajibkan sebuah transaksi terbebas dari ghisysy (penipuan), rekayasa barang, rekayasa harga, dan rekayasa laba, serta terbebas dari menimbun barang yang menzalimi kepentingan umum maupun khusus.

 

Kedua, Menyimpan Barang untuk Dijual Saat Harga Naik, Masuk Kategori Menimbun?

Para ulama sepakat bahwa ihtikar itu dilarang karena merugikan khalayak ramai. Itulah yang dimaksudkan dalam hadits berikut.

Dari Ma’mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, no. 1605).


Editor : Bsafaat