Budi Budiman Minta Hukuman Diringankan

Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman meminja majelis hakim menjatuhkan hukuman kepadanya seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Terlebih, apa yang dilakukannya atas dasar paksaan Ketua Umum PPP saat itu, Rohamahurmuzy.

Budi Budiman Minta Hukuman Diringankan
net

INILAH, Bandung - Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman meminja majelis hakim menjatuhkan hukuman kepadanya seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Terlebih, apa yang dilakukannya atas dasar paksaan Ketua Umum PPP saat itu, Rohamahurmuzy.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Budi, Bambang lesmana dalam sidang kasus dugaan korupsi Kemenkeu, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/2/2021). Sidang berlangsung di ruang utama secara virtual.

Seperti diketahui JPU KPK menuntut Budi Budiman hukuman penjara selama dua tahun denda Rp250 juta subsider kurungan empat bulan.

Baca Juga : Foto: Kepedulian Sesama Terhadap Warga yang Menjalani Isolasi Mandiri

Dalam pleidonya Bambang menjelaskan kliennya menjadi korban karena faktanya saat 24 April 2017 pada Musyawarah Kerja Wilayah PPP Jawa Barat yang diselenggarakan di Pangandaran terjadi pembincaraan.

Muchammad Romahurmuzy, alias Romi ketua umum PPP memanggil terdakwa Budi Budiman dan menyampaikan karena dana DID Tasikmalaya telah turun, maka Romi merasa mempunyai beban kerja sehingga terus terusan ditagih oleh Yaya Purnomo dan Puji Suartono.

"Ya tolonglah Pa Wali.. Saya engak enak saman teman-teman tolong selesaikan,"  kata Bambang menirukan ucapan Romy ke Budi.

Baca Juga : Guru SLB C YPLB Asing Manunggal Kota Bandung Mengapresiasi Kebijakan Bataru Pemprov Jabar

Karena terus-terusan diminta Ketua PPP itu, kliennya menyanggupi dan memohon waktu. Perbuatan Romi tersebut seolah telah mengintimidasi menekan kebatian terdakwa Budi Budiman, sangat jelas terlihat dalam pembicaraan telepos Romi memerintahkan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani