Budi Budiman Minta Hukuman Diringankan

Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman meminja majelis hakim menjatuhkan hukuman kepadanya seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Terlebih, apa yang dilakukannya atas dasar paksaan Ketua Umum PPP saat itu, Rohamahurmuzy.

Budi Budiman Minta Hukuman Diringankan
net

INILAH, Bandung - Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Budi Budiman meminja majelis hakim menjatuhkan hukuman kepadanya seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Terlebih, apa yang dilakukannya atas dasar paksaan Ketua Umum PPP saat itu, Rohamahurmuzy.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Budi, Bambang lesmana dalam sidang kasus dugaan korupsi Kemenkeu, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/2/2021). Sidang berlangsung di ruang utama secara virtual.

Seperti diketahui JPU KPK menuntut Budi Budiman hukuman penjara selama dua tahun denda Rp250 juta subsider kurungan empat bulan.

Dalam pleidonya Bambang menjelaskan kliennya menjadi korban karena faktanya saat 24 April 2017 pada Musyawarah Kerja Wilayah PPP Jawa Barat yang diselenggarakan di Pangandaran terjadi pembincaraan.

Muchammad Romahurmuzy, alias Romi ketua umum PPP memanggil terdakwa Budi Budiman dan menyampaikan karena dana DID Tasikmalaya telah turun, maka Romi merasa mempunyai beban kerja sehingga terus terusan ditagih oleh Yaya Purnomo dan Puji Suartono.

"Ya tolonglah Pa Wali.. Saya engak enak saman teman-teman tolong selesaikan,"  kata Bambang menirukan ucapan Romy ke Budi.

Karena terus-terusan diminta Ketua PPP itu, kliennya menyanggupi dan memohon waktu. Perbuatan Romi tersebut seolah telah mengintimidasi menekan kebatian terdakwa Budi Budiman, sangat jelas terlihat dalam pembicaraan telepos Romi memerintahkan.

”Faktanya memberi uang kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono karena terpaksa dalam rasa kebatinan terdakwa terteka dan terpaksa. Jika tidak dilakukan penagihan dan atas perintah Romi selaku ketua umum PPP terdakwa tidak akan memeberikan,” katanya.

Kemudian soal uang yang diberikan juga berdasarkan tuntuan jaksa KPK sebesar Rp1 miliar kepada Yaya Purnomo dan Puji SuUhartono namun kenyataannya berdasarkan fakta persidangan hanya Rp700 juta.

Bambang Lesmana juga menyebutkan bahwa pemberian uang oleh terdakwa Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya tidak ada hubungannya dengan jabatan dia sebagai pegawai negeri Kementrian Keuangan, melainkan karena pemberian uang dilakukan secara terpaksa.

Karena atas perintah dari Muchammad Romahurmuzy selaku Ketua Umum PPP yang secara terus menerus mendesak agar terdakwa menyelesaikan teman temannya yang ada di lapangan banteng, maksudnya Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Selain itu terdakwa juga merasa terancam karir politiknya apabila tidak menuruti perintah Romi selakuk Ketum PPP. Lebih lanjut Bambang Lesmana menyatakan pemberian uang oleh terdakwa Budi Budiman tidak adiawali dengan adnaya kesepakatan atau komitmen untuk memberi sesuatu atas pengurusan Dana Insentif Daerah (DID).

Kemudian tidak ada kaitannya dengan kewajiban dan jabatan Yaya Purnomo dan Puji Suhartono atau Rifa Surya, melainkan semata mata atas perintah dan adnaya tekanan dari Romy yang pada saat itu berkapasitas sebagai ketum PPP dan terdakwa selaku Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.

”Dari itulah penasehat hukum Bambang Lesmana sangat keberatan dengan lama dan besarnya tuntutan jaksa KPK. Dari itulah memohon kepada majelis hakim Tipikor PN Bandung untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya kepada Budi Budiman,” ujarnya. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani