Budi Budiman Minta Hukuman Diringankan

Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman meminja majelis hakim menjatuhkan hukuman kepadanya seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Terlebih, apa yang dilakukannya atas dasar paksaan Ketua Umum PPP saat itu, Rohamahurmuzy.

Budi Budiman Minta Hukuman Diringankan
net

”Faktanya memberi uang kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono karena terpaksa dalam rasa kebatinan terdakwa terteka dan terpaksa. Jika tidak dilakukan penagihan dan atas perintah Romi selaku ketua umum PPP terdakwa tidak akan memeberikan,” katanya.

Kemudian soal uang yang diberikan juga berdasarkan tuntuan jaksa KPK sebesar Rp1 miliar kepada Yaya Purnomo dan Puji SuUhartono namun kenyataannya berdasarkan fakta persidangan hanya Rp700 juta.

Bambang Lesmana juga menyebutkan bahwa pemberian uang oleh terdakwa Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya tidak ada hubungannya dengan jabatan dia sebagai pegawai negeri Kementrian Keuangan, melainkan karena pemberian uang dilakukan secara terpaksa.

Baca Juga : Dharrr! Belasan Polisi dan Kapolsek Astana Anyar Diamankan Propam

Karena atas perintah dari Muchammad Romahurmuzy selaku Ketua Umum PPP yang secara terus menerus mendesak agar terdakwa menyelesaikan teman temannya yang ada di lapangan banteng, maksudnya Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Selain itu terdakwa juga merasa terancam karir politiknya apabila tidak menuruti perintah Romi selakuk Ketum PPP. Lebih lanjut Bambang Lesmana menyatakan pemberian uang oleh terdakwa Budi Budiman tidak adiawali dengan adnaya kesepakatan atau komitmen untuk memberi sesuatu atas pengurusan Dana Insentif Daerah (DID).

Kemudian tidak ada kaitannya dengan kewajiban dan jabatan Yaya Purnomo dan Puji Suhartono atau Rifa Surya, melainkan semata mata atas perintah dan adnaya tekanan dari Romy yang pada saat itu berkapasitas sebagai ketum PPP dan terdakwa selaku Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.

”Dari itulah penasehat hukum Bambang Lesmana sangat keberatan dengan lama dan besarnya tuntutan jaksa KPK. Dari itulah memohon kepada majelis hakim Tipikor PN Bandung untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya kepada Budi Budiman,” ujarnya. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani