Bulan September Ini Batas Waktu Bergulirnya Dana Sami Sade 2022

Dadan Syarif Mutoan menyerahkan bergulirnya dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade) ke Pemkab Bogor.

Bulan September Ini Batas Waktu Bergulirnya Dana Sami Sade 2022
Dadan Syarif Mutoan menyerahkan bergulirnya dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade) ke Pemkab Bogor. (Ilustrasi/Reza Zurifwan)

Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Daen Nuhdiana Hn menyarankan agar Pemkab Bogor tidak jadi menggulirkan dana bantuan keuangan insfrastruktur desa Sami Sade.

Daen Nuhdiana Hn pun lebih memilih anggaran Sami Sade sebesar Rp 395 milyar dikembalikan ke kas daerah, ketimbang menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

"Kita harus bijak dan jangan digulirkan program dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau Sami Sade karena sedikitnya waktu yang tersisa, anggarannya lebih baik kita kembalikan ke kas daerah dan itu bisa kita anggarkan lagi di Tahun 2023," ujar Daen Nuhdiana Hn.

Baca Juga : Terkait Kasus RSUD Bogor Utara, Asep: WTP Bukan Tujuan Akhir Pengelolaan Keuangan

Pria yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bogor ini melihat bahwa kegagalan program dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau Sami Sade dijalankan pada tahun ini karena kesalahan dalam perencanaan.

"Ini karena salah perencanaan, ditambah belum kesiapan aparatur desa, belum kesiapan aturan dan lainnya. Menurut saya, di Tahun 2020 lalu, perputaran roda ekonomi dengan adanya dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau Sami Sade tidak berjalan maksimal, karena banyak perusahaan yang masuk ketimbang dikerjakan secara swadaya oleh masyarakat," sambungnya.*** (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Bsafaat