Bupati Cirebon Pastikan Perusahaan Terapkan Prokes, THR dan Larangan Mudik.

Bupati Cirebon,  Imron, memastikan, hampir sebagian besar perusahaan di Kabupaten Cirebon menerapkan Prokes, pemberian THR dan menerapkan larangan mudik. Demikian dikatakan Imron, Kamis (13/5/2021) usai Shalat Idul Fitri. Imron mengaku, pihaknya sudah melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan sebelum larangan mudik diterapkan.

Bupati Cirebon Pastikan Perusahaan Terapkan Prokes, THR dan Larangan Mudik.
istimewa

INILAH, Cirebon - Bupati Cirebon,  Imron, memastikan, hampir sebagian besar perusahaan di Kabupaten Cirebon menerapkan Prokes, pemberian THR dan menerapkan larangan mudik. Demikian dikatakan Imron, Kamis (13/5/2021) usai Shalat Idul Fitri. Imron mengaku, pihaknya sudah melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan sebelum larangan mudik diterapkan.

"Saya sudah melakukan kunjungan bersama dinas terkait. Meskipun tidak semua perusahaan  saya kunjungi, namun sebagian besar melakukan anjuran pemerintah," kata Imron.

Imron menjelaskan, kewajiban perusahaan menjelang hari raya idul fitri, harus memberikan THR. Itu adalah merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi semua perusahaan. Selain itu, dirinya ingin memastikan, penerapan protokol kesehatan diterapkan secara baik dilingkungan pabrik. 

"Saya melihat untuk penerapan Prokes semua sudah sesuai aturan. Dan pemberian THR untuk karyawan juga diberikan. Jangan sampai hak karyawan ada yang dilanggar," jelas Imron.

Imron juga mengaku, sudah mendapatkan laporan bahwa semua karyawan perusahaan yang berasal dari luar wilayah Ciayumajakuning, tidak ada yang melakukan perjalanan mudik. Padahal, mereka rata rata sudah libur mulai tanggal 11 sampai 18 mei. Tapi khusus yang di wilayah Ciayumajakuning, tidak masalah selagi ada surat keterangan dari perusahaan.

"Kalau pegawai yang rumahnya di Ciayumajakuning, tidak masalah. Toh banyak juga yang kerjanya PP alias bolak balik. Kalau seperti itu yang tidak masalah. Asal ada surat dari perusahaan," jelas Imron.

Baca Juga : Covid-19 di Garut Tembus 9.006 Kasus 

Imron menambahkan, wajar kalau banyak perusahaan yang kolap dengan pandemi yang berkepanjangan ini. Namun tetap saja mereka harus memberikan hak pegawai sesuai dengan kesepakatan perusahaan masing-masing. Meskipun tidak sepenuhnya, namun karyawan juga diharuskan mengerti dan menerima dengan hasil kesepakatan masing-masing manajemen perusahaan.

Halaman :


Editor : JakaPermana