Cerai Tanpa Jimak, Tak Bisa Kembali dengan Rujuk

RUJUK itu adalah keputusan dari pihak suami yang terlanjur menceraikan istrinya, dengan tujuan untuk meneruskan hubungan pernikahan, dimana rujuk itu dilakukan selama masa iddah belum selesai. Cara untuk melakukan rujuk sederhana sekali, yaitu suami cukup melafadzkan di lisan bahwa dirinya telah merujuk istrinya. Tidak butuh saksi bahkan walaupun istri tidak mendengar langsung dari mulut suami, rujuk tetap sah.

Cerai Tanpa Jimak, Tak Bisa Kembali dengan Rujuk
Ilustrasi/Net

RUJUK itu adalah keputusan dari pihak suami yang terlanjur menceraikan istrinya, dengan tujuan untuk meneruskan hubungan pernikahan, dimana rujuk itu dilakukan selama masa iddah belum selesai. Cara untuk melakukan rujuk sederhana sekali, yaitu suami cukup melafadzkan di lisan bahwa dirinya telah merujuk istrinya. Tidak butuh saksi bahkan walaupun istri tidak mendengar langsung dari mulut suami, rujuk tetap sah.

Bahkan sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa rujuk itu cukup dilakukan di dalam hati. Ulama lain membolehkan rujuk hanya dengan masuk ke kamar istri dan melakukan jima'. Namun untuk bisa melakukan rujuk, ada beberapa syarat, yaitu antara lain bahwa istri itu sudah pernah disetubuhi sebelumnya oleh suami selama pernikahan. Selain itu rujuk hanya bisa dijalankan ketika istri sedang mengalami iddah. Dengan syarat seperti ini, maka bila seorang istri dicerai tanpa memiliki masa iddah seperti kasus seorang istri yang tidak pernah disetubuhi sebelumnya, tentu tidak ada tempat untuk melakukan rujuk. Jadi jawabannya bahwa rujuk tidak bisa dilakukan, karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi.

Namun tentu saja sangat dimungkinkan bagi pasangan itu untuk bersatu kembali. Sebab status perceraiannya bukan talak bainunah kubra yang mengharamkan istri kembali bersatu dengan suami. Statusnya hanya talak satu, dimana sangat dimungkin bagi keduanya untuk bersatu kembali. Hanya saja caranya bukan dengan rujuk, melainkan dengan menikah ulang. Meski hasil akhirnya tetap sama, yaitu suami istri yang telah bercerai itu bersatu kembali dalam ikatan pernikahan, namun kedua cara itu berbeda dari sisi 'birokrasi'-nya. Teknis rujuk sederhana sekali, yaitu suami cukup berkata kepada istri, "Kamu saya rujuk". Maka hubungan mereka kembali lagi sebagai suami istri yang sah dan sempurna.

Baca Juga : Adab Memberi Utang : Merelakan Utang

Sedangkan teknis nikah ulang tentu sedikit lebih rumit, karena rukun-rukun nikah harus dipenuhi, yaitu wali yaitu ayah kandung dari istri, pengantin laki, ijab kabul atau akad dan dua orang saksi muslim, laki-laki, akil baligh. Selain itu juga harus ada mahar baru, yang nilainya ditentukan oleh istri dan ayahnya. Perlu digaris-bawahi bahwa meskipun mahar bukan termasuk rukun nikah, tetapi mahar termasuk kewajiban dalam pernikahan yang harus dibayarkan sesuai permintaan istri. [Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA]


Editor : Bsafaat