Dalam Pelarian, Sumardi Ingin Beli Kebun Sawit di Tanjung Jabung Barat
Sumardi, tersangka korupsi bantuan bencana alam Kabupaten Bogor, ternyata sempat ingin membeli kebun sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Tersangka Sumardi selain disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun juga dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR). (reza zurifwan)
Halaman :