Di Masa Tenang Pemilu 2024, Pihak yang Memberitakan Kampanye Bisa Dijerat Pidana

Terhitung memasuki masa tenang Pemilu 2024 mulai 11 Februari 2024 segala kegiatan kampanye wajib dihentikan. Selain dari para Capres, Cawapres, Caleg, termasuk media massa juga dilarang melakukan segala kegiatan kampanye.

Di Masa Tenang Pemilu 2024, Pihak yang Memberitakan Kampanye Bisa Dijerat Pidana
Peneliti hukum pidana pemilu Mestaku Nusantara Raya (Meswara) Mega Nugraha mengatakan, aturan yang berlaku melarang adanya segala aktivitas kampenye pada masa tenang Pemilu 2024. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Bandung - Terhitung memasuki masa tenang Pemilu 2024 mulai 11 Februari 2024 segala kegiatan kampanye wajib dihentikan. Selain dari para Capres, Cawapres, Caleg, termasuk media massa juga dilarang melakukan segala kegiatan kampanye.

Peneliti hukum pidana pemilu Mestaku Nusantara Raya (Meswara) Mega Nugraha mengatakan, aturan yang berlaku melarang adanya segala aktivitas kampenye pada masa tenang Pemilu 2024.

"Hal ini bukan hanya bagi peserta Pemilu tapi termasuk juga wartawan sudah tidak bisa lagi memberitakan terkait kampanye-kampanye dari peserta Pemilu (dalam masa tenang Pemilu 2024)," ucap Mega dalam acara Bawaslu mengenai 'Konsolidasi Media Dalam Rangka Penguatan Hasil Pemilu 2024' di Bandung, Jumat 9 Februari 2024.

Baca Juga : FOTO: Bawaslu Kota Bandung Sosialisasi Pemetaan TPS Rawan Pemilu 2024

Apabila melanggar, kata dia, maka pelaku kampanye akan terjerat hukum pidana sesuai pasal 492, UU Pemilu. Oleh karenanya, semua pihak diharapkan dapat memperhatikan hukum pidana pemilu yang berlaku agar tidak melakukan pelanggaran.

"Itu jangan dianggap remeh, karena itu masuk ke dalam konteks pidana pemilu. Jadi jika ada kampanye di masa tenang 2024 berlaku pasal 492 UU Pemilu, ancamannya 1 tahun dan denda Rp12 juta," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, kegiatan survei terkait peraihan suara para calon juga dilarang menurut hukum pidana pemilu. Sementara jajak pendapat juga hanya boleh dilakukan setelah dilakukannya pemungutan suara.

Baca Juga : Herman Khaeron Diberi Anugerah Sosok Yang Peduli Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Oleh Forum Mahasiswa Indonesia Sejahtera Jabar

"Perorangan atau lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei terkait pemilu itu salah satu cara media untuk menciptakan situasi kondusif pemilu. Jajak pendapat juga pada pemungutan suara harus dua jam setelah pemungutan suara tidak bisa langsung itu supaya tidak gaduh, dan tetap harus taat asas kode etik jurnalistik," kata dia.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani