Di Masa Tenang Pemilu 2024, Pihak yang Memberitakan Kampanye Bisa Dijerat Pidana

Terhitung memasuki masa tenang Pemilu 2024 mulai 11 Februari 2024 segala kegiatan kampanye wajib dihentikan. Selain dari para Capres, Cawapres, Caleg, termasuk media massa juga dilarang melakukan segala kegiatan kampanye.

Di Masa Tenang Pemilu 2024, Pihak yang Memberitakan Kampanye Bisa Dijerat Pidana
Peneliti hukum pidana pemilu Mestaku Nusantara Raya (Meswara) Mega Nugraha mengatakan, aturan yang berlaku melarang adanya segala aktivitas kampenye pada masa tenang Pemilu 2024. (ilustrasi)

Mega mengatakan, kepatuhan terhadap aturan yang berlaku bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif saat Pemilu 2024 berlangsung. Dia berharap media massa dan Bawaslu bisa bersinergis serta bersama-sama mengawasi saat masa tenang Pemilu 2024 hingga pemungutan suara.

"Rekan media dan wartawan dan Bawaslu itu harus bersinergis untuk memastikan bahwa Pemilu berlangsung dengan Luber dan Jurdil baik dalam masa tahapan masa tenang pencoblosan hingga pemungutan suara. Bawaslu perlu kerjasama dengan teman-teman wartawan jika menemukan kecurangan sepetti temuan money politik di masa tenang," ucap dia. (cesar yudistira) 

Baca Juga : Disnaker Kota Bandung Akan Gelar Job Fair 2024

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani