Dinas PUPR Tuturkan Penyebab Banjir di Jalan Menuju Stadion Pakansari

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor menyebutkan, penyebab kerap banjirnya Jalan Edi Yoso Martadipura Kampung Cikempong, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong dikarenakan beberapa sebab. Salah satunya perubahan fungsi lahan.

Dinas PUPR Tuturkan Penyebab Banjir di Jalan Menuju Stadion Pakansari
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Cibinong - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor menyebutkan, penyebab kerap banjirnya Jalan Edi Yoso Martadipura Kampung Cikempong, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong dikarenakan beberapa sebab. Salah satunya perubahan fungsi lahan.

"Selain karena saluran air atau drainase, alasan lainnya penyebab banjir yang kerap melanda Jalan Edi Yoso Martadipura Kampung Cikempong, Kelurahan Pakansari karena adanya perubahan fungsi lahan, jika dulunya kebun saat ini sudah menjadi ruko, restoran dan tempat usaha lainnya," kata Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor Adriawan, Minggu (16/5/2021).

Dia menambahkan, seharusnya jika kebun beralih fungsi menjadi ruko, restoran dan tempat usaha lainnya itu di lahan yang lebih tinggi dari jalan harusnya memiliki sumur resapan.

Baca Juga : Iwan Siap Jadikan Stadion Pakansari Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

"Waktu perencanaan pembangunan pedestrian Jalan Edi Yoso Martadipura atau Jalan Kandang Roda-Pakansari, ruko, restoran dan lainnya belum ada. Ketika akan dilelang ternyata lahan  yang posisinya lebih tinggi dari jalam dan dulunya kebun malah bukan lagi menjadi kebun," tambahnya.

Untuk mencegah banjir lagi di Jalan Edi Yoso Martadipura tersebut, Dinas PUPR dan PT Vanca Utama Perkasa selaku penyedia jasa berkontrak yang mengerjakan proyek senilai Rp23,8 miliar tersebut sudah memperbaiki drainase tersebut.

"Kami sudah membersihkan sampah yang menyumbat drainase dan memperbesar lubang masuk air, kebetulan proyek pembangunan pedestrian Jalan Raya Kandang Roda-Pakansari ini masih dalam tahap perawatan hingga masih dalam tanggung jawab penyedia jasa," tutur Adriawan.

Baca Juga : Duh, Joki e-KTP yang Loloskan Wisatawan Luar Bogor Bertransaksi Dekat Pos Gadog

Terpisah, Auditor Inspektorat Kabupaten Bogor Adang Suptandar menyoroti banyaknya bangunan usaha tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di area Stadion Pakansari. Bahkan, dia memprediksi dari puluhan bangunan usaha yang sudah beroperasi itu sekitar 80-90 persen di antaranya tidak memiliki IMB. Diduga, sejumlah bangunan itu pun tidak mengantongi izin usaha dan lainnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani