Disdik Kab Bandung Keluarkan Larangan Siswa Merayakan Valentine Day

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan siswa sekolah agar tidak merayakan hari kasih sayang atau Valentine Day baik dilingkungan sekolah maupun diluar.

Disdik Kab Bandung Keluarkan Larangan Siswa Merayakan Valentine Day

INILAHKORAN,Soreang- Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan siswa sekolah agar tidak merayakan hari kasih sayang atau Valentine Day baik dilingkungan sekolah maupun diluar.

Surat bernomor 400.3.3.7/0475-Disdik bertanggal 13 Februari 2023 itu, ditujukan kepada semua satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP se Kabupaten Bandung itu, berisi Larangan Kegiatan perayaan hari kasih sayang 
(Valentine Day).

Berikut isi surat edaran tersebut. Bertepatan dengan tanggal 14 Februari yang di identikkan dengan hari kasih sayang (Valentine Day), dengan ini kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Melarang Satuan Pendidikan atau Peserta Didik yang ada dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung merayakan hari kasih sayang (Valentine Day). 

 Sehubungan dengan hal tersebut diatas, agar Kepala Satuan Pendidikan dapat 
memberikan penjelasan yang edukatif kepada seluruh peserta didik dan orangtua. Untuk itu apa bila ada peserta didik yang merayakan sebagaimana tersebut diatas agar diberi sanksi sesuai dengan tata tertib dan petuaran perundang – undangan yang berlaku 

 Demikian pemberitahuan perubahan ini kami sampaikan , atas perhatian dan 
kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Surat edaran ini ditandantangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Ruli Hadiana. Dengan tembusan kepada, Bupati Bandung, Wakil Bupati Bandung, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Inspektur Kabupaten Bandung dan Kapolresta Bandung. 

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung mendesak Dinas Pendidikan agar mengeluarkan larangan kepada para siswa untuk tidak merayakan hari valentin yang biasa diperngati setiap 14 Februari. Peringatan tersebut, tidak sesuai dengan norma, agama dan budaya masyarakat Indonesia pada umumnya.

"Kalau daerah lain Dinas Pendidikannya bisa mengeluarkan larangan. Untuk Kabupaten Bandung juga sudah semestinya melakukan hal yang sama, apalagi masyarakat kita ini cukup religius dan menjunjung tinggi norma dan budaya," kata Ketua Bidang Informasi MUI Kabupaten Bandung, Aam Moamar, Minggu 12 Februari 2023. (rd dani r nugraha).


Editor : inilahkoran